Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin: Saan Serahkan 50.000 Dollar AS ke Erman Suparno

Kompas.com - 03/10/2012, 14:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyebutkan, politisi Demokrat Saan Mustopa menyerahkan uang sejumlah 50.000 dollar AS kepada mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno. Pemberian uang tersebut, menurut Nazaruddin, terkait dengan proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008. Saat itu, Erman menjabat Menakertrans.

Hal itu disampaikan Nazaruddin, saat akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PLTS yang menjerat istrinya, Neneng Sri Wahyuni, Rabu (3/10/2012), di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Ada kuitansi yang diambil Saan di perusahaan. Langsung duitnya diserahkan ke Erman Suparno. Ada kuitansinya," katanya.

Nazaruddin juga kembali mengungkapkan, ada pertemuan yang diikuti Nazaruddin, Erman, Saan, dan Anas Urbaningrum. Pertemuan tersebut berlangsung malam hari di kediaman Erman.

"Pertemuan itu yang ngatur semua Mas Anas. Waktu itu ketemu saya, Erman, terus Saan. Tapi yang ngatur proyek PLTS itu Mas Saan," ujar Nazaruddin.

Pertemuan ini juga diungkapkan Nazaruddin seusai diperiksa pada 13 September lalu. Informasi ini kemudian dibantah Erman dan Saan. Keduanya mengaku tidak saling kenal dan mengatakan kalau pertemuan itu tidak pernah ada.

Terkait penyidikan kasus PLTS ini, KPK juga sudah memeriksa Saan. Seusai diperiksa, Saan menegaskan bahwa ia tidak terlibat kasus ini. Sementara, menurut Nazaruddin, Anaslah yang mengendalikan proyek PLTS 2008 tersebut. Saat itu, katanya, Anas menjadi bos PT Anugerah Nusantara. Sebagian keuntungan proyek tersebut, menurut Nazaruddin, dibelikan Toyota Alphard untuk Anas. Keterangan Nazaruddin soal proyek PLTS ini pun dibantah Anas beberapa waktu lalu.

Kasus PLTS

Dalam kasus dugaan korupsi PLTS, KPK menetapkan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka pada Agustus 2011. Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Neneng dianggap melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Hukuman maksimalnya, 20 tahun penjara.

Adapun kerugian negara yang diduga timbul dalam proyek Rp 8,9 miliar ini mencapai Rp 3,8 miliar.

Baca juga:
Pernyataan Nazaruddin (Nazaruddin: Mantan Menakertrans Terima Uang Proyek PLTS)
Bantahan Erman Suparno (Erman: Tidak Benar Saya Terima Uang PLTS)
Bantahan Saan Mustopa (Saan Mustopa: Saya Tak Tahu Proyek PLTS)

Ikuti berita terkait kasus ini dalam topik "Neneng dan Dugaan Korupsi PLTS"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

    Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

    Nasional
    176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

    176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

    Nasional
    Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

    Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

    Nasional
    Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

    Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

    Nasional
    Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

    Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

    Nasional
    Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

    Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

    Nasional
    Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

    Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

    Nasional
    Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

    Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

    Nasional
    Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

    Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

    Nasional
    Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

    Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

    Nasional
    Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

    Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

    Nasional
    KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

    KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

    Nasional
    DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

    DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

    Nasional
    Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

    Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

    Nasional
    Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

    Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com