JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) dengan tersangka Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, fatwa MA tidak diperlukan karena sudah jelas KPK berwenang menyidik perkara simulator SIM dengan Djoko sebagai tersangka.
"Mengenai pengusutan DS (Djoko Susilo) ini, KPK belum ada rencana meminta fatwa kepada MA," kata Johan di Jakarta, Senin (1/10/2012).
Sementara itu, untuk penanganan perkara tiga tersangka lainnya, Johan mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk dengan MA.
"Nanti juga dengan MA. Tapi masih koordinasi dengan pimpinan KPK, pimpinan Polri, pimpinan Kejaksaan. Kalau itu tidak nemu jalan keluar, tentu ada opsi lain," ujarnya.
Adapun tiga tersangka itu juga menjadi tersangka di kepolisian. Mereka adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, dan dua pihak swasta, yakni Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto.
Johan juga mengatakan, khusus untuk perkara Djoko, sejak awal KPK tidak pernah merasa bersengketa dengan kepolisian. Djoko hanya menjadi tersangka di KPK.
"KPK akan melakukan penyidikan terus sampai ke pengadilan," katanya.
Sebelumnya, pekan lalu, Djoko menolak diperiksa KPK. Melalui pengacaranya, ia menyatakan akan mengajukan permohonan fatwa kepada MA mengenai lembaga mana yang berhak menangani kasusnya, KPK atau Polri. Akan tetapi, upaya yang dilakukan Djoko gagal. MA menolak permintaan fatwa tersebut. Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko, Senin (1/10/2012), mengatakan, fatwa itu hanya bisa dikeluarkan atas permintaan lembaga negara. (Baca: MA Tolak Permohonan Fatwa Irjen (Pol) Djoko Susilo).
"Kami tidak akan memberikan fatwa itu karena yang boleh meminta fatwa hanya lembaga negara," katanya.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"