Jakarta, Kompas
Jumat (28/9), KPK menjadwalkan memeriksa Djoko sebagai tersangka. Namun, Djoko tidak mau datang. Penasihat hukum Djoko, yaitu Juniver Girsang, Hotma Sitompoel, dan Tommy Sihotang, kemarin, ke KPK menyerahkan surat yang berisi alasan ketidakhadiran mantan Kepala Korlantas Polri tersebut.
Dalam surat tersebut, Djoko menyatakan dua alasan ketidakhadirannya ke KPK. Pertama, berkaitan dengan proses penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator berkendara di Korlantas yang ditangani KPK dan Polri. Kedua, Djoko juga mempertanyakan keabsahan penggeledahan di Markas Korlantas.
”Dua alasan ini sedang dipelajari penyidik. Meskipun demikian, KPK akan memanggil ulang tersangka DS (Djoko Susilo). Kemungkinan panggilan akan dilakukan pekan depan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, kemarin, di Jakarta.
Menurut Johan, KPK bakal memanggil paksa Djoko kalau ketidakhadirannya dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka tak bisa dibenarkan oleh hukum. ”Kalau sesuai undang-undang, saksi atau tersangka bisa dipanggil paksa. Nanti ada proses panggilan kedua. Nah, setelah panggilan ketiga bisa dengan membawa paksa. Sangat tergantung panggilan kedua disikapi dengan apa oleh tersangka,” kata Johan.
Juniver mengatakan, kliennya ingin meminta penegasan terkait lembaga mana yang berwenang menangani kasusnya, apakah KPK atau kepolisian. Pihaknya akan meminta ”fatwa” ke Mahkamah Agung (MA) terkait penanganan perkara ini oleh dua instansi penegak hukum itu.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, hingga kemarin, MA belum menerima permohonan ”fatwa” terkait dualisme penanganan kasus itu dari pihak mana pun. MA baru menerima pemberitahuan tentang dilakukannya penyidikan dalam kasus itu baik dari KPK maupun Mabes Polri.
Menurut pakar hukum pidana Andi Hamzah, KPK dapat langsung menangkap Djoko Susilo. Pemanggilan hingga tiga kali hanya untuk saksi.