JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Irjen Djoko Susilo menolak kliennya disebut takut ditahan sehingga tidak hadir dalam pemeriksaan Jumat (28/9/2012) hari ini. Salah satu pengacara Djoko, Juniver Girsang mengatakan, kliennya akan sangat kooperatif dengan KPK.
"Tidak ada urusannya itu (penahanan). Klien kami sangat kooperatif sepanjang itu tidak melanggar ketentuan," kata Juniver di gedung KPK, Kuningan, Jakarta saat ditanya apakah ketidakhadiran Djoko ini karena takut ditahan KPK.
Juniver juga menolak kliennya disebut tidak memenuhi pemeriksaan KPK hari ini. Menurut Juniver, kedatangan tim pengacara ke gedung KPK sudah mewakili kehadiran Djoko. "Memenuhi panggilan itu tidak harus selalu datang, bisa disertai dengan alasannya. Tapi harus dicatat, dia (Djoko) sudah memenuhi panggilan KPK, ya ini dengan kita datang," ujarJuniver.
Meskipun pemeriksaan perdana Djoko dijadwalkan pada hari Jumat yang dianggap keramat, KPK belum tentu menahan jenderal bintang dua itu seusai pemeriksaan. Menurut informasi yang diterima Kompas, Djoko belum akan ditahan meski dia memenuhi panggilan KPK hari ini. Penahanan belum akan dilakukan karena KPK masih menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM tersebut.
Tunggu Fatwa MA
Mengenai ketidakhadiran Djoko hari ini, Juniver mengatakan kalau Djoko masih menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan apakah KPK layak menangani kasus simulator SIM atau tidak. Hal itu mengingat kasus itu disidik dua institusi penegak hukum, yakni KPK dan Polri. Menurut Juniver, Djoko tidak dapat diperiksa di dua instansi penegak hukum dalam kasus yang sama.
Sebelum dipanggil KPK hari ini, Djoko sudah diperiksa Kepolisian sebagai saksi untuk tersangka kasus simulator SIM di Kepolisian. Selain menunggu fatwa MA, pihak Djoko mengajukan permintaan audiensi dengan pimpinan KPK. "Kami meminta supaya ini bisa diklarifikasi. Bobotnya lebih matang, bisa bertemu dengan pimpinan KPK. Kami akan menyampaikan surat itu kepada pimpinan dan kapan waktunya,kita siap berdialog kepada mereka untuk mengatur langkah yang paling tepat dan tidak merugikan klie kami," ujar Juniver.
KPK memanggil Djoko untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM. KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Budi Susanto dan Sukotjo Bambang yang menjadi rekan pengadaan dalam proyek simulator ini. Baik Didik, Budi, maupun Sukotjo juga menjadi tersangka di kepolisian.
Djoko bersama tiga tersangka lainnya diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Adapun kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Selain itu, Djoko diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut. Uang suap itu diduga diberikan Budi melalui Sukotjo.
Berita terkait lainnya dapat dibaca di : Dugaan Korup di Korlantas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.