Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kembali, Polri Sebut Penyidik di KPK Ilegal

Kompas.com - 27/09/2012, 18:45 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para penyidik dari institusi Polri yang telah habis masa tugasnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera melapor untuk kembali ke Markas Besar Polri.

Jika masa tugas telah habis dan tidak diperpanjang, para penyidik di KPK yang belum kembali bertugas di Polri tersebut bisa dicap ilegal.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Agus Rianto menuturkan para anggota kepolisian yang bertugas di luar institusi Polri seperti di KPK sesuai dengan surat perintahnya sebagai penyidik.

Jika dalam surat perintah telah habis masa tugasnya, penyidik tersebut tak lagi memiliki kewenangan di KPK.

"Apabila surat perintahnya sudah kadaluarsa atau pun habis masa berlakunya, berarti secara secara de jure, yang bersangkutan sudah tidak punya lagi kewenangan penyidikan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012).

Sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Nanan Sukarna pun menilai jika tugas penyidik di KPK dapat dinyatakan ilegal jika diteruskan, padahal telah habis masa tugasnya.

"Tidak kembali, ya habis masa berlakunya, mau ke mana? Ya silakan, ada prosedurnya. Ya, di sana tidak punya kewenangan, karena tidak punya sisa tugas. Ilegal dong," ujar Nanan.

Surat perintah itu dikeluarkan sesuai Surat Keputusan Kapolri nomor 991, XII tahun 2004 tentang pedoman administrasi penugasan anggota Polri, di luar organisasi Polri.

Agus menjelaskan, surat perintah dikeluarkan setiap setahun sekali dan bisa diperpanjang. Untuk itu memang ada beberapa penyidik yang baru bertugas setahun atau dua tahun di KPK tetapi tidak diperpanjang.

"Seharusnya cacat hukum. Nah, makanya kita menugaskan anggota kita di KPK, khususnya itu sprint-nya sebagai penyidik, bukan sebagai petugas lain. Surat perintah yang berlaku di KPK itu satu tahun dan itu dapat diperpanjang. Apabila organisasi (Polri) membutuhkan, mungkin kita lakukan rotasi. Sebagaimana yang kita lakukan beberapa saat ini," papar Agus.

Seperti diketahui, sebanyak 15 orang yang telah melapor kembali ke Mabes Polri. Mereka di antaranya, AKP Ardi Rahananto, Kompol Bhakti Eri Nurmansyah, AKBP Djoko Poerwanto, AKP Ferdy Irawan, Kompol Idodo Simangunsong, Kompol Indra Lutrianto Amstono, AKP Muhammaad Agus Hidayat, AKP Susilo Edy, AKP Wahyu Istanto Bram Widarso, AKBP Muhammad Idram, Kompol John C. E Nababan, AKBP Cahyono Wibowo, Kompol Adri Effendi.

Di samping itu, sebanyak empat orang dari 20 penyidik tersebut telah habis masa tugasnya tahun 2011. Keempatnya yakni Kompol Gunawan, AKBP Yudiawan, Kompol Hendri N Christian, dan Kompol Sugiyanto. Dari empat tersebut, dua telah melapor, yakni Gunawan dan Yudiawan.

"Dari 20 ini, empat orang masa tugasnya sudah habis di 2011," kata Agus.

Penyidik lainnya yang telah melapor tersebut sebagian besar telah berakhir masa tugasnya pada 12 September 2012. Tiga lainnya yang belum melapor adalah Kompol Bambang Sukoco, Kompol Rilo Pambudi, dan Kompol Rizka Anungnata. Ketiganya juga telah habis masa tugasnya pada 12 September 2012.

Dengan berkurangnya penyidik di KPK tersebut, Polri mengaku telah menyiapkan 20 penyidik terbaiknya. Sebelumnya, Polri beralasan tidak diperpanjangnya 20 penyidik itu hanyalah rotasi untuk pembinaan karir di institusi Polri. Polri membantah tidak diperpanjangnya 20 penyidik ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan beberapa institusi Polri.

Ikuti perkembangan polemik penarikan 20 penyidik Polri di KPK dalam topik pilihan KPK Krisis Penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

    PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

    Nasional
    KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

    KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

    Nasional
    Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

    Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

    Nasional
    Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

    Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

    Nasional
    Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

    Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

    Nasional
    PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

    PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

    Nasional
    Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

    Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

    Nasional
    Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

    Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

    Nasional
    Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

    Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

    Nasional
    Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

    Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

    Nasional
    Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

    Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

    Nasional
    Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

    Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

    Nasional
    Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

    Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

    Nasional
    Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

    Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

    Nasional
    Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

    Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com