Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi ke DKI, FX Rudyatmo Pimpin Solo

Kompas.com - 21/09/2012, 11:27 WIB

SOLO, KOMPAS.com — Posisi Wali Kota Surakarta yang dipegang Joko Widodo akan segera ditinggalkan jika sudah ada penetapan resmi sebagai gubernur DKI Jakarta. Sesuai aturan, posisi Jokowi akan digantikan Wakil Wali Kota FX Hadi Rudyatmo yang akrab disapa Rudy.

"Sesuai aturan memang wakil yang menggantikan wali kota, tetapi saya sampai sekarang juga belum memikirkan hal itu, apalagi mengajukan calon pengganti kepada PDI Perjuangan sebagai partai pemenang dalam pilkada tersebut," kata Rudy yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta, di Solo, Jumat (21/9/2012).

Rudy mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama enam bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya.

Rudy memastikan, Jokowi bakal ke Jakarta tanpa kendala. Meskipun ketika Jokowi mundur dari Wali Kota Surakarta, harus ada persetujuan dari DPRD dengan kuorum tiga perempat. Menurut Rudy, syarat itu hanya berlaku apabila kemunduran itu bukan untuk menjalankan tugas lain dengan level yang lebih tinggi.

"Kalau itu untuk menjalankan tugas lain dengan level yang lebih tinggi, tidak perlu ada persetujuan Dewan. Kecuali itu mundur untuk momong cucu, misalnya," katanya.

Dikatakan, ketika menjadi gubernur DKI terpilih, Jokowi otomatis akan diberhentikan sebagai Wali Kota Surakarta. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 49/2004, seseorang dilarang untuk merangkap jabatan. "Jadi, kalau Pak Jokowi jadi gubernur, otomatis dia akan diberhentikan dari jabatannya sekarang sebagai wali kota," katanya.

Selain itu, Jokowi menjalankan tugas pada level yang lebih tinggi, yakni dari wali kota menjadi gubernur, maka secara otomatis jabatan yang levelnya lebih rendah pun akan ditinggalkan. "Banyak pejabat lainnya seperti Pak Jokowi, DPRD tidak berwenang mengganjal," katanya.

Dikatakan Rudy, setelah menjadi gubernur terpilih, selanjutnya Jokowi tinggal mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD Kota Surakarta untuk diberhentikan. 

***

Berita terkait dapat diikuti dalam liputan khusus: Pilkada DKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com