Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indosat Berminat Ikut Seleksi Kanal 3G

Kompas.com - 13/09/2012, 10:47 WIB

KOMPAS.com/Didik Purwanto Director and Chief Commercial Officer Indosat Erik Meijer

JAKARTA, KOMPAS.com - Indosat menyatakan diri berminat untuk ikut memperebutkan dua blok kanal 3G yang tersisa di spektrum frekuensi 2,1GHz.

Namun, Indosat masih menunggu aturan seleksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Kalau semua syarat-syarat itu masuk akal, ya kita tertarik. Karena walau bagaimanapun, frekuensi itu sangat penting untuk semua pemain dalam industri telekomunikasi," ujar Erik Meijer, Director and Chief Commercial Officer Indosat selepas acara Forum Ngobrol Bareng Indosat di Jakarta, Rabu (12/9/2012).

Menurut Erik, Indosat merasa perlu ikut seleksi kanal 3G karena faktor spektrum frekuensi menjadi sangat penting untuk melayani konsumen, terutama trafik data yang meningkat cepat.

Jaringan 3G di spektrum frekuensi 2,1 GHz memiliki total rentang pita 60MHz yang terbagi dalam 12 blok kanal. Setiap blok memiliki rentang pita 5 MHz.

Sebanyak 10 blok kanal sudah teralokasi untuk lima operator seluler pemegang lisensi 3G, yaitu Telkomsel di blok 4 dan 5, Indosat di 7 dan 8, XL Axiata di 9 dan 10, Axis Telekomunikasi Indonesia di 2 dan 3, dan Hutchison CP Telecommunications (Tri) di 1 dan 6.

Blok 11 dan 12 hingga kini belum dialokasikan untuk operator seluler. Nah, kedua blok inilah yang diperebutkan oleh lima operator seluler berlisensi 3G.

Peneliti dari Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan, dua blok kanal 3G yang tersisa itu harusnya diperuntukkan kepada operator yang paling membutuhkan, dan kebutuhan itu harus dilihat dari parameter yang jelas.

"Kebutuhan itu bisa dilihat dari beberapa hal, misalnya jumlah pelanggannya, frekuensi 3G ini akan diapakan di kemudian hari, rencana 5 tahun ke depan, kualitas layanan yang diberikan bagaimana," kata Heru.

Heru menambahkan, hingga kini parameter kebutuhan yang ditentukan Kemenkominfo belum dibuka untuk publik karena Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang tata cara seleksi 3G belum rampung.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com