Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Temuan BPK Terkait Formasi dan Pengadaan PNS

Kompas.com - 12/09/2012, 15:56 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan terkait kinerja atas penetapan formasi dan pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2009 dan 2010. BPK sekaligus sedang mengaudit penetapan formasi dan pengadaan PNS untuk tahun 2011 dan 2012.

Anggota III BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan saat ini BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk menilai efektivitas pelaksanaan kegiatan penetapan formasi dan pengadaan PNS yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penetapan formasi dan pengadaan PNS.

"Kami hanya melakukan audit kinerja untuk memberi masukan dalam perbaikan kinerja kementerian terkait khususnya tentang sistem manajemen kepegawaian. Tapi kalau ada indikasi korupsi bisa dilanjutkan ke auditor atau KPK atau pihak terkait," ungkap Agung saat konferensi pers di kantor BPK Jakarta, Rabu (12/9/2012).

Hingga saat ini, BPK hanya melakukan audit kinerja di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri serta mengambil sampel pada lima instansi pusat dan 33 instansi daerah.

Khusus tahun 2011, BPK juga mengaudit di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara dan sampel empat instansi yaitu Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara dan Pemerintah Kota Bekasi.

Di tahun 2012, BPK mengaudit di lima kementerian dan ada sekitar 700 instansi di kota dan daerah di 27 provinsi di Indonesia. Kementerian yang diambil sampelnya adalah Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial.

"Kementerian itu diambil sampel karena merupakan kementerian besar dengan jumlah pegawai yang lebih banyak dibanding yang lain," tambahnya.

Dari temuan sementara BPK, berikut indikasi permasalahan di kementerian terkait, khususnya dalam proses penetapan formasi dan pengadaan PNS.

Terkait penetapan formasi: 1. Pengendalian intern atas pengelolaan data kepegawaian tidak sesuai ketentuan 2. Database pegawai menurut sistem kepegawaian instansi berbeda dengan database pegawai menurut Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang dikelola Badan Kepegawaian Negara 3. Belum ada SOP dan sosialisasi kegiatan pengusulan formasi PNS di instansi pengusul 4.

Usulan tambahan formasi dari instansi Terkait pengadaan CPNS: 1. Panitia pengadaan CPNS tidak didukung dengan uraian tugas yang jelas 2. Seleksi administrasi penerimaan CPNS tidak cermat 3. Pengolahan lembar jawaban komputer (LJK) tidak sesuai ketentuan 4. Latar belakang pendidikan dan penempatan pelamar yang lulus tidak sama dengan formasi yang ditetapkan 5. Pengajuan usulan penetapan NIP tidak sesuai ketentuan.

6. Dokumen pengadaan tidak dikelola sesuai ketentuan 7. Proses verifikasi dan validasi dokumen persyaratan administrasi tenaga honorer tidak sesuai ketentuan 8. Proses pengangkatan tenaga honorer dan sekdes tidak didokumentasikan dengan baik 9. Penempatan sekdes oleh pemerintah kabupaten/kota tidak sesuai dengan formasi yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Namun BPK akan menjelaskan hasil audit yang lebih rinci pada Desember 2012 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com