”Hakim ad hoc yang back-
Ke depan, pengadilan tipikor tidak lagi berada di setiap ibu kota kabupaten, tetapi cukup di beberapa wilayah (region). Wacana ini pernah dilontarkan sejumlah kalangan, baik perorangan maupun lembaga swadaya masyarakat. Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) pun tengah mengkaji hal itu.
Deputi VI UKP4 Mas Achmad Santosa saat dikonfirmasi mengatakan, fokus kajian UKP4 antara lain terkait sistem peradilan tipikor. Kajian tersebut meliputi apakah kebijakan proliferasi atau pemekaran pengadilan tipikor di berbagai daerah tepat/efektif dan bagaimana seharusnya dijalankan.
”Apakah cukup dengan diterapkan sistem regionalisasi saja atau bagaimana kalau terpusat seperti dulu. Kami ingin melihat implikasi-implikasinya,” ujarnya.
Hasil kajian tersebut, kata Mas Achmad, akan diajukan sebagai rancangan perubahan Undang-Undang Pengadilan Tipikor. Pihaknya menggandeng Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berwenang dalam hal perubahan UU tersebut.
Djoko mengingatkan, regionalisasi pengadilan tipikor bisa menyebabkan biaya penanganan perkara membengkak karena jaksa harus membawa saksi-saksi yang dibutuhkan ke lokasi yang relatif jauh dari tempat terjadinya korupsi. Ia mencontohkan tentang pembagian region/wilayah Jawa menjadi tiga wilayah (Jakarta, Semarang, dan Surabaya), Sumatera menjadi dua wilayah (Medan dan Palembang), dan Indonesia timur satu wilayah (Makassar).
”Tetapi, kalau tidak efektif ya sama saja. Lebih bagus mahal sedikit tetapi efektif,” ujarnya.
Menurut dia, pengadilan tipikor sebagai anak kandung reformasi sudah semestinya menjadi pengadilan andalan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Terkait upaya pembersihan pengadilan tipikor, kata Djoko, MA terus melanjutkan mutasi hakim yang diduga ”bermasalah” ke luar daerah. Hakim-hakim tersebut dipindahkan ke pengadilan yang tidak terlampau strategis (tidak terlalu tinggi perkara korupsinya).
Beberapa hakim telah dimutasi seperti hakim ad hoc tipikor pada Pengadilan Tipikor Surabaya, Dame Pandiangan, yang telah mengajukan dissenting opinion atau beda pendapat yang isinya membebaskan terdakwa korupsi. Dame, menurut Djoko, dipindah ke Pengadilan Tipikor Jayapura setelah diperiksa Badan Pengawas MA.
MA juga sedang memproses keputusan terhadap tiga hakim tipikor Pengadilan Bandung. MA sudah merekomendasikan pencabutan SK tipikor terhadap hakim tipikor di Pengadilan Tipikor Lampung kepada Ketua MA Hatta Ali. Rekomendasi itu juga dilakukan karena beberapa putusan bebas yang dijatuhkan hakim yang bersangkutan.