Jakarta, Kompas -
Murdoko adalah Ketua DPRD Jawa Tengah yang saat kasus terjadi tahun 2003 menjadi anggota DPRD Kota Semarang. Saat mengeluarkan uang pemda, Warsa tahu, Murdoko bukan anggota DPRD Kendal. ”Bukan DPRD Kendal, tapi anggota DPRD Kota Semarang waktu itu,” katanya.
Namun, ia tetap mengeluarkan dana itu karena semata-mata perintah bupati. Transfer pertama Rp 3 miliar. Perintah disampaikan Bupati Kendal dengan alasan sebagai pinjaman.
Uang itu ditransfer dengan pemindahbukuan dari rekening Pemkab Kendal ke rekening Murdoko di BNI. Begitu transfer masuk Rp 3 miliar, Rp 1 miliar ditarik langsung oleh Murdoko.
”Begitu mudahnya saudara mengeluarkan dana itu?” tanya Ketua Majelis Hakim Masruddin Nainggolan. ”Ya, karena dia adik bupati,” jawab Warsa.
”Bukan karena dia anggota DPRD?” tanya Nainggolan. ”Bukan, saya melihatnya karena dia adik bupati dan karena juga ada perintah bupati,” kata Warsa.
Terdakwa Murdoko keberatan dengan keterangan Warsa. Ia membantah menikmati uang APBD Kendal. Dana Rp 3 miliar sempat ditransfer ke rekeningnya, tetapi dana itu langsung dikembalikan pada 19 Mei dan 20 Mei 2003 kepada kakaknya. Ia juga membantah pinjaman
Murdoko bersama-sama Bupati Kendal Hendy Boedoro dan Warsa didakwa memperkaya diri dan orang lain dengan kerugian negara Rp 4,750 miliar.