Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Djabar Diburu

Kompas.com - 08/09/2012, 03:28 WIB

Jakarta, Kompas - Setelah menahan Zulkarnaen Djabar atas sangkaan menerima suap terkait pengurusan anggaran pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer madrasah di Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi memburu siapa saja yang menyuapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar tersebut seusai memeriksanya untuk pertama kali sebagai tersangka, Jumat (7/9).

Zulkarnaen datang ke KPK sekitar pukul 10.00 didampingi penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra dan Erman Umar. Yusril tak ikut mendampingi hingga pemeriksaan Zulkarnaen berakhir sekitar pukul 17.30.

Zulkarnaen turun dari lantai 8 KPK tempat dia diperiksa dengan mengenakan jaket warna putih bertuliskan ”tahanan KPK” di bagian belakangnya. Dia langsung dibawa menuju lantai bawah gedung KPK untuk selanjutnya menghuni ruang tahanan di salah satu gedung tersebut.

Sebelum menuju ruang tahanan, Zulkarnaen sempat memberikan pernyataan kepada wartawan. Dia masih mengaku tak tahu-menahu perihal dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya. Zulkarnaen sempat dengan nada agak emosi menjawab pertanyaan wartawan yang menyinggung tuduhan dirinya ikut mengarahkan anggaran pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer madrasah agar dimenangi perusahaan tertentu. ”Mengarahkan itu bagaimana maksudnya. Saya belum masuk pada materi. Saya berada dalam keanehan, kebingungan, tetapi saya menghormati lembaga hukum, KPK ini,” katanya.

Zulkarnaen juga masih tampak emosi saat ditanya keterlibatan anaknya yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama, Dendy Prasetya. ”Perusahaan anak saya enggak ikut tender. Sama sekali enggak ikut. Bagaimana dia menang, tender saja enggak ikut,” katanya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK memang tengah mengembangkan kasus ini. Saat ditanya mengapa KPK baru menetapkan orang yang diduga menerima suap, yakni Zulkarnaen dan Dendy, sebagai tersangka, sementara pemberi suap belum dijadikan tersangka, Johan mengatakan, itu sudah masuk ranah strategi penyidikan.

”Kapan persisnya pemberi ini dijadikan tersangka? Yang pasti KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka ini kalau sudah ada dua alat bukti yang cukup. Mengenai siapa yang duluan dijadikan tersangka dalam konstruksi kasus ini sedang dikembangkan. Siapa yang terlebih dahulu jadi tersangka, pemberi atau penerima, itu bagian dari strategi penyidikan agar semua bisa tuntas,” katanya.

Johan mengatakan, Zulkarnaen dan Dendy dari pengembangan penyidikan KPK diduga menerima lebih dari Rp 10 miliar untuk mengurus anggaran pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer madrasah di Kementerian Agama tahun 2010 hingga 2012. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com