Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mampukah "Finger Print" Atasi "Penyakit" Malas Anggota DPR?

Kompas.com - 04/09/2012, 11:59 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat akan menerapkan sistem presensi dengan finger print di ruang rapat paripurna. Rencana yang akan direalisasikan sebelum akhir tahun 2012 itu disebut untuk mengatasi "penyakit" anggota Dewan yang malas menghadiri rapat paripurna.

Apakah sistem itu akan ampuh untuk membuat anggota Dewan mau duduk dan mengikuti rapat membahas kepentingan rakyat di ruang paripurna? Tidak ada jaminan. Pasalnya, sistem presensi finger print nantinya hanya akan mendata kehadiran dan tidak mendata si anggota Dewan mengikuti rapat hingga usai. 

Ketua Badan Kehormatan DPR M Prakosa mengatakan, finger print hanya akan mendata pada saat kehadiran lantaran mengacu pada peraturan tata tertib DPR.

Dalam Pasal 243 ayat 1 tentang Tata Cara Rapat tertulis, "Setiap anggota wajib menandatangani daftar hadir dan membubuhkan cap jari pada alat kehadiran elektronik sebelum menghadiri rapat". Lalu, pada ayat 2 tertulis, "Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kehadiran fisik."

"Aturannya seperti itu, hanya kehadiran fisik," kata Prakosa sebelum rapat paripurna di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/9/2012).

Prakosa mengatakan, jika ingin presensi finger print juga mendata seusai rapat, ketentuan dalam tata tertib harus diubah. Menurut dia, sebenarnya kunci utama agar anggota Dewan disiplin mengikuti rapat ada di tangan fraksi.

Fraksi, kata Prakosa, bisa membuat aturan yang ketat berikut sanksi agar seluruh anggotanya disiplin. BK, lanjut dia, selama ini terkendala longgarnya aturan dalam Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) untuk memberikan sanksi anggota yang malas.

Dalam Pasal 127 UU MD3, BK baru bisa memberikan sanksi anggota Dewan setelah 6 kali berturut-turut tak hadir tanpa alasan yang sah.

"Jadi, masalah kedisiplinan ada pada masing-masing fraksi. Komandan anggota adalah fraksi," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Saan Mustofa mengatakan, jangan menginterpretasikan kehadiran itu hanya datang secara fisik lalu tidak ada kewajiban mengikuti rapat. Kehadiran itu, kata dia, adalah datang lalu mengikuti jalannya rapat hingga selesai.

Menurut Saan, tidak akan ada perubahan jika presensi finger print hanya diterapkan ketika kedatangan.

"Kalau hanya sekali, nanti datang lalu pulanglah. Minimal presensi dua kali, datang dan pulang. Kalau bisa tiga kali, datang, di tengah rapat, lalu pulang," kata politisi Partai Demokrat itu.

Seperti diberitakan, saat ini DPR masih menerapkan presensi manual dengan menandatangani daftar kehadiran di depan ruang rapat. Praktiknya, selama ini anggota Dewan kerap hanya memberikan tanda tangan lalu meninggalkan ruang rapat. Ada pula yang berbuat curang dengan meminta staf ahli atau asisten pribadinya untuk menandatangani daftar presensi.

Akhirnya, pemandangan kursi kosong jamak terlihat. Contohnya dalam rapat paripurna hari ini, rapat paripurna baru dimulai pukul 10.48 WIB karena belum kuorum. Padahal, sesuai jadwal, rapat seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB. Selain molor, hanya 301 dari 560 orang anggota Dewan yang menandatangani lembar kehadiran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com