Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hartati Diperiksa sebagai Tersangka Jumat Ini

Kompas.com - 04/09/2012, 04:33 WIB

Jakarta, kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memeriksa tersangka kasus dugaan suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu, Siti Hartati Murdaya Poo, Jumat (7/9). Pengusaha yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat tersebut akan diperiksa sebagai tersangka.

”SHM (Siti Hartati Murdaya) akan kami periksa pada 7 September sebagai tersangka terkait dengan pengurusan izin perkebunan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Senin.

Saat ditanya kemungkinan Hartati akan ditahan seusai diperiksa, Johan mengatakan, panggilan kepada yang bersangkutan hanya untuk diperiksa. Soal penahanan, tergantung dari kebutuhan penyidik KPK dalam mengungkap kasus ini. ”Ini, kan, panggilan untuk diperiksa, bukan untuk ditahan,” kata Johan.

Johan mengakui, KPK menerima surat permohonan dari tim pengacara Hartati yang meminta kliennya tidak ditahan. ”Memang ada surat permohonan untuk tidak ditahan yang disampaikan pengacara yang bersangkutan, tetapi akan kami pelajari dulu itu. KPK akan lakukan pemeriksaan terhadap SHM sebagai tersangka. Mengenai penahanan perlu atau tidak, itu sudah masuk kewenangan penyidik,” katanya.

Secara terpisah, pengacara Hartati, Patra M Zein, mengatakan, ada tiga pokok alasan pihaknya mengajukan surat permohonan agar Hartati tidak ditahan KPK, yakni secara hukum, hak asasi manusia, dan sosial kemanusiaan. ”Secara hukum, sebagaimana Pasal 21 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), tim pengacara menilai dan menjamin tidak ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran Ibu Hartati akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat bukti, dan mengulang tindak pidana yang disangkakan kepadanya,” kata Patra.

Dari aspek hak asasi manusia, menurut Patra, sesuai dengan standar internasional penahanan yang merupakan perampasan kemerdekaan seseorang sebaiknya dilakukan setelah ada putusan pengadilan. Alasan sosial kemanusiaan karena usia Hartati sudah mencapai 67 tahun dan sehari-hari memimpin organisasi umat Buddha, Walubi.

Saiful Mujani diperiksa

Dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan suap Bupati Buol, KPK pada Senin kemarin juga memeriksa pemilik perusahaan jasa konsultan, Saiful Mujani Research and Consulting, Saiful Mujani. Pemeriksaan kemarin merupakan kali kedua bagi Saiful. Pertama, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amran. ”Yang kedua, dia diperiksa untuk tersangka SHM,” kata Johan.

Salah satu pejabat di KPK mengatakan, pemeriksaan terhadap Saiful untuk mengungkap keterkaitan antara Amran dan Hartati. Hal ini terkait dengan uang Rp 300 juta yang digunakan untuk kepentingan survei terhadap Amran.

Terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, mengingat ada orang lain yang ikut berperan dalam pemberian suap kepada Amran, Johan mengatakan, perkembangan penyidikan sangat bergantung pada keterangan Hartati. ”Kami, kan, belum tahu apa yang nanti dijawab oleh SHM dari pertanyaan-pertanyaan penyidik. Tergantung nanti jawaban SHM atas kasus ini,” ungkap Johan.

(BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com