Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyaluran di Gayo Lues Diduga Menyimpang

Kompas.com - 30/08/2012, 05:22 WIB

Banda Aceh, Kompas - Gerakan Anti-Korupsi Aceh menemukan indikasi penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2012 pada bantuan sosial senilai lebih dari Rp 22,15 miliar. Pencairan dan penyaluran dana tersebut diduga ilegal.

Gerakan Anti-Korupsi (Gerak) Aceh, Rabu (29/8), melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Gerak Aceh menyerahkan dokumen aliran dana senilai lebih dari Rp 22,15 miliar itu kepada 120 organisasi, kelompok masyarakat, dan lembaga pemerintahan di Gayo Lues.

Askhalani, Koordinator Badan Pekerja Gerak Aceh, menuturkan, ada 120 paket dana bantuan sosial yang disalurkan mulai bulan Februari sampai April 2012. Dari 120 paket itu semuanya tak disertai surat perintah membayar (SPM) serta tidak ada satu proposal tertulis yang masuk dari pihak yang dibantu sebelumnya.

”Ada indikasi prosesnya secara ilegal, misalnya menarik uang dengan cepat, tetapi SPM-nya dibuat belakangan. Secara aturan hukum ada upaya untuk kepentingan tertentu dalam konteks pemilihan umum kepala daerah,” kata Askhalani.

Pencairan dana bantuan sosial senilai lebih dari Rp 22,15 miliar dari pagu dana bansos tahun 2012 sebesar Rp 54 miliar itu bersamaan dengan proses pilkada di Gayo Lues. Bupati Gayo Lues kala itu, Ibnu Hasyim, mencalonkan kembali. Pilkada di Gayo Lues dilangsungkan 9 April 2012.

”APBD Gayo Lues Tahun 2012, saat dana bansos ini dicairkan, masih dalam proses persetujuan Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Aceh. Artinya, bansos itu dicairkan saat APBD Tahun 2012 belum tuntas,” papar Askhalani lagi.

Gerak Aceh juga menemukan bahwa penerima dana bansos itu bukanlah yang berhak. Dari 120 penerima, beberapa di antaranya adalah instansi yang tidak semestinya menerima dana bansos. Polres Gayo Lues, misalnya, menerima Rp 529,44 juta, polisi militer Rp 50 juta, dan Panitia Pengawas Pemilu Gayo Lues Rp 1,7 miliar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Aceh Amir Hamzah mengatakan, Kejati Aceh siap menindaklanjuti temuan Gerak Aceh itu. Kejati Aceh juga sudah menerima laporan tentang kasus yang sama dari organisasi lain.

”Kasus ini akan kami telusuri. Perlu ada telaah. Kami akan sampaikan hasilnya kepada publik,” kata Amir. Apalagi, belum ada hasil dari Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terkait APBD Gayo Lues. (han)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com