Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Advokat Dukung KPK Tangani Sepenuhnya

Kompas.com - 29/08/2012, 06:02 WIB

Jakarta, Kompas - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Konstitusi mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi menangani kasus dugaan korupsi pengadaan simulator mengemudi Korps Lalu Lintas Polri.

Salah satu advokat anggota forum, Petrus Selestinus, mengatakan, mereka mendukung KPK segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh dan utuh. ”Jika membiarkan dualisme penanganan kasus korupsi simulator oleh polisi, KPK justru melanggar sendiri ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” kata Petrus saat mendatangi KPK bersama sejumlah advokat, Selasa (28/8).

Mereka ditemui penasihat KPK, Said Zainal Abidin, dan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha.

Menurut Petrus, kengototan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk terus menangani kasus ini, sementara mereka mengetahui penyidikan lebih dulu dilakukan KPK, justru menimbulkan banyak pertanyaan.

Advokat anggota forum, F Hermawi Y Taslim, mengatakan, KPK harus mewaspadai upaya menghambat kerja mereka dengan dalil ada nota kesepahaman. Forum Advokat Pengawal Konstitusi meminta agar KPK segera mengeluarkan keputusan mengambil alih seluruh penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator di Korlantas.

Periksa Djoko lagi

Kemarin, penyidik Bareskrim Polri memeriksa kembali Inspektur Jenderal Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi Korlantas Polri. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, Djoko diperiksa jam 10.00 untuk tersangka Brigadir Jenderal Didik Purnomo, AKBP TR, dan Komisaris L, serta dua pemenang tender, BS dan SB.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, penahanan para tersangka kasus korupsi di Korlantas Polri tidak sah, karena sesuai UU KPK, Polri tidak berhak menyidik kasus itu.

Kemarin, PN Jakarta Selatan sedianya menggelar sidang perdana permohonan praperadilan keabsahan penahanan tersangka kasus korupsi simulator oleh Polri. Permohonan diajukan MAKI, dengan pihak termohon Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua KPK. Sidang dengan agenda pembacaan permohonan tidak jadi digelar karena pihak Polri dan KPK tidak datang. Hakim memutuskan sidang digelar pada 4 September.

(FER/BIL/RAY/FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com