Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadaan Venue PON Diselidiki

Kompas.com - 28/08/2012, 05:22 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan penyidikan kasus suap terkait revisi Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak Pekan Olahraga Nasional di Riau tahun 2012. KPK kini menyelidiki dugaan korupsi pengadaan venue PON di Riau.

Sebelumnya, dalam penyidikan kasus suap terkait revisi Perda Provinsi Riau No 6/2010, KPK telah menetapkan 10 tersangka. Mereka, di antaranya, Staf Ahli Gubernur Riau Lukman Abbas yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Riau Eka Dharma Putri, serta pegawai PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syaputra.

KPK juga menetapkan anggota DPRD Riau sebagai tersangka, yakni Muhammad Dunir, Muhammad Faisal Aswan, Taufan Andoso Yakin, Adrian Ali, Abu Bakar Siddiq, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Syarif Hidayat, Muhamad Rum Zein, dan Ruhman Assyari. Sebagian dari mereka sudah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Riau.

”KPK sudah melakukan penyelidikan terhadap pengadaan venue (arena pertandingan) PON. Ini bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap PON Riau. Pengadaan arena PON yang kami selidiki dugaan korupsinya masih terkait dengan Perda No 6/2010,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Senin (27/8).

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Riau, sejumlah nama disebut ikut terlibat kasus ini. Saat bersaksi, Lukman sempat menyebutkan peran Gubernur Riau Rusli Zainal yang mengetahui seluruh proses suap, termasuk suap 1.050.000 dollar Amerika Serikat (sekitar Rp 9 miliar) kepada anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golkar, Kahar Muzakir. Suap diberikan sebagai bagian dari upaya pencairan dana APBN untuk anggaran PON Riau sebesar Rp 290 miliar.

Di persidangan Lukman mengakui, dirinya menemani Rusli untuk mengajukan proposal bantuan dana APBN guna keperluan PON melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga. Nilai proposal Rp 290 miliar. Proposal itu disampaikan Rusli kepada Setya Novanto dari Fraksi Partai Golkar. Untuk memuluskan langkah itu harus disediakan dana 1.050.000 dollar AS.

”Setelah pertemuan dengan Setya Novanto di DPR, saya disuruh menyerahkan uang kepada Kahar. Saya menemuinya di lantai 12. Namun, bukan dia yang menerima uang. Uang 850.000 dollar diserahkan sopir saya kepada Acin, ajudan Pak Kahar, di lantai dasar Gedung DPR. Selebihnya, 200.000 dollar AS, lewat Dicky dan Yudi (dari Konsorsium Pembangunan Stadion Utama PON),” ujar Lukman

Johan memastikan siapa pun yang terlibat akan dijerat. Jika KPK menemukan dua alat bukti yang cukup, siapa pun akan dijadikan tersangka. (BIL/RAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com