Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Perlakukan Semua Parpol Sama

Kompas.com - 22/08/2012, 02:04 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemilihan Umum meyakinkan, semua partai politik akan mendapat perlakuan sama apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan verifikasi semua calon peserta Pemilu 2014. Partai-partai politik yang lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2009 mendapatkan periode penyerahan data keanggotaan yang sama dengan parpol lain.

Hal ini disampaikan anggota KPU, Hadar N Gumay, Selasa (21/8) di Jakarta. KPU mempertimbangkan memperpanjang masa pendaftaran hanya untuk sembilan parpol parlemen apabila MK memerintahkan verifikasi berlaku untuk semua parpol. Meski demikian, tahapan tetap berlanjut untuk berkas pendaftaran parpol-parpol lain.

Apabila itu diterapkan, bagian yang akan sedikit terpotong hanya masa verifikasi administrasi bagi kesembilan parpol itu. Adapun verifikasi faktual keanggotaan parpol-parpol oleh KPU kabupaten/kota baru dan verifikasi faktual kepengurusan oleh KPU provinsi dimulai pada 4 Oktober. Karena itu, Hadar meyakini, KPU siap dan bisa menjamin perlakuan yang sama untuk semua parpol.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Imam Nachrowi mengatakan, partainya siap menyerahkan data keanggotaan apabila setiap parpol wajib mengikuti verifikasi faktual keanggotaan. Saat mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu pada 15 Agustus lalu, fungsionaris PKB belum menyerahkan berkas data partai. Berkas tersebut akan diberikan menyusul.

Sehari sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mendaftarkan diri dan menyerahkan berkas kepengurusan dari tingkat desa hingga pusat. PDI-P juga menyatakan siap apabila diharuskan menyerahkan data keanggotaan untuk diverifikasi faktual.

Hingga hari terakhir menjelang libur bersama, baru sembilan parpol yang mendaftarkan diri. Kesembilan parpol itu antara lain Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Nasdem, Partai Pemuda Indonesia, Partai Hanura, PDI-P, Partai Serikat Rakyat Independen, Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Adapun parpol yang termasuk sembilan parpol parlemen dan sudah menyerahkan berkas keanggotaannya baru Partai Hanura.

Sementara itu, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) belum mendaftar ke KPU karena terjadi perubahan kepengurusan. Ketua Umum Gerindra Suhardi mengatakan, jumlah pengurus partainya bertambah sesuai dengan Kongres Luar Biasa Gerindra pada Maret lalu.

Ia mengatakan, perubahan kepengurusan itu terjadi karena jumlah anggota dan kader belakangan ini berlipat ganda. Oleh karena itu, pendaftaran di KPU menunggu laporan administrasi dari daerah. ”Banyak yang ingin masuk ke Gerindra,” katanya.

Setelah Kongres Luar Biasa, pengurus DPP Partai Gerindra yang semula 80 orang menjadi 350 orang. Kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga bertambah. (ina/edn)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com