Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly : Perketat Juga Implementasi Remisi Koruptor

Kompas.com - 21/08/2012, 13:25 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan, pemerintah jangan hanya memperbaiki regulasi pemberian remisi untuk narapidana kasus korupsi. Menurut Jimly, pemerintah juga harus memperketat implementasi dari regulasi yang ada.

"Jadi pengetatan jangan hanya dipahami dalam konteks regulasi. Asal ada masalah kita perbaiki regulasi. Kerja kita membuat aturan terus. Pengetatan remisi sudah bisa dijankan sekarang dengan cara memperketat implementasi. Jangan menunggu aturan baru," kata Jimly disela-sela acara open house menyambut hari raya Idul Fitri 1433 H di kediamannya di Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2012).

Hal itu dikatakan Jimly ketika dimintai tanggapan langkah pemerintah yang tengah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyaratakan. Revisi itu disebut untuk memperketat remisi narapidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme.

Jimly mengatakan, seharusnya tidak boleh ada pembedaan perlakuan untuk napi kasus korupsi, narkotika, dan terorisme dengan kejahatan lain. Menurut Jimly, sama jahatnya antara koruptor atau teroris yang menewaskan lima orang dengan pelaku pemerkosa banyak perempuan lalu dibunuh.

Hanya saja, tambah Jimly, perlu diperhatikan aspirasi masyarakat luas yang geram terhadap koruptor sehingga regulasi pemberian remisi untuk koruptor perlu diperbaiki.

"Baiknya itu didengarkan. Jadi bisa kita tempuh jalan di masa transisi sebelum sistem pemberantasan korupsi kita efektif. Oke kita ikuti maunya masyarakat. Tapi bersamaan itu ada pembenahan sehingga suatu hari tidak ada pembedaan," pungkas Jimly.

Seperti diberitakan, selain PP 28/2006 , pemberian remisi untuk napi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Permasyarakatan dan Kepres Nomor 174/1999 tentang Remisi.

Dalam PP 28/2006 , napi baru bisa mendapat remisi jika telah menjalani sepertiga dari hukuman. Dalam revisi PP itu diusulkan agar napi baru dapat menerima remisi jika telah menjalani setengah dari hukuman.

Usulan lain, napi koruptor bisa mendapat remisi asalkan sudah membayar uang pengganti atau denda yang ditetapkan majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

    Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

    Nasional
    “Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

    “Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

    Nasional
    Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Nasional
    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Nasional
    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com