Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Ditangkap, Pengadilan Tipikor Semarang Tak Terpengaruh

Kompas.com - 18/08/2012, 08:48 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Walau salah seorang hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Julianna Mandalena Marpaung, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/8/2012), penanganan kasus hukum yang ditangani pengadilan itu tak akan terpengaruh.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang juga membawahi Pengadilan Tipikor Semarang, Ifa Sudewi, mengatakan, pihaknya akan mencarikan hakim pengganti untuk kasus yang saat ini masih ditangani Kartini. Karena itu, meski hakim berkurang satu, ia menjamin tidak akan berpengaruh pada penanganan kasus yang ada.

"Tidak masalah, masih ada banyak hakim baik, hakim karier maupun hakim ad hoc. Pada suatu perkara, yang penting harus ada komposisi hakim karier dan ad hoc, dan untuk jumlah hakim ad hoc tidak selalu dua, bisa saja hakim kariernya dua orang, hakim ad hoc-nya satu orang," ujarnya, Sabtu (18/8/2012).

Terkait penangkapan Hakim Kartini yang langsung ia saksikan sendiri, pihaknya akan mengumpulkan seluruh pegawai di jajaran PN Semarang untuk diberikan pengarahan. Saat kejadian, Ifa baru saja selesai mengobrol bersama Kartini di salah satu ruangan di PN Semarang sebelum akhirnya Kartini ditangkap KPK. Rencananya pengarahan itu akan dilakukan seusai libur Lebaran, yakni pada Kamis (23/8/2012) mendatang.

Ia berharap peristiwa itu bisa dijadikan pelajaran bagi hakim lain untuk tidak mengulangi hal serupa. "Jelas akan kami beri briefing lagi," kata Ifa.

Kartini tertangkap bersama Heru Subandono yang juga berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Tipikor Pontianak. Heru diduga sebagai makelar. Sebelumnya Heru dikenal sebagai pengacara di Semarang.

Seorang pengusaha turut ditangkap dalam peristiwa tersebut, yakni Sri Dartuti, yang adalah adik dari Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, M Yaeni, yang kasusnya saat ini tengah ditangani Kartini.

Ketiganya tertangkap tangan seusai melakukan transaksi suap di halaman PN Semarang. Dari tangan Kartini, petugas KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp 150 juta yang diduga uang suap yang diterimanya.

M Yaeni tersangkut kasus dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan tahun anggaran 2006-2008 senilai Rp 1,9 miliar. Dalam kasus ini, Yaeni diduga menikmati uang negara sebesar Rp 609 juta. Kasus M Yaeni merupakan salah satu kasus yang tengah ditangani Kartini bersama dua hakim lain, yakni Pragsono (karier) dan Asmadinata (ad hoc). Agenda sidang selanjutnya untuk kasus Yaeni adalah pada Senin (27/8/2012) mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Komnas Perempuan Desak DKPP Sanksi Tegas Komisioner KPU yang Terlibat Pelecehan Seksual

    Komnas Perempuan Desak DKPP Sanksi Tegas Komisioner KPU yang Terlibat Pelecehan Seksual

    Nasional
    Jokowi Akan Berkantor di IKN Awal Juli, Masih Nunggu Ketersediaan Air

    Jokowi Akan Berkantor di IKN Awal Juli, Masih Nunggu Ketersediaan Air

    Nasional
    Soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Respons Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution

    Soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Respons Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution

    Nasional
    Jokowi Bandingkan Kualitas Udara: Jakarta 176, IKN Pasti Sekitar 20

    Jokowi Bandingkan Kualitas Udara: Jakarta 176, IKN Pasti Sekitar 20

    Nasional
    Bhayangkari Polri Gelar Kemala Run 2024 di BSD, Ada Kategori Anak dan Penyandang Disabilitas

    Bhayangkari Polri Gelar Kemala Run 2024 di BSD, Ada Kategori Anak dan Penyandang Disabilitas

    Nasional
    Soal Izin Tambang Ormas, Jokowi: Badan Usahanya yang Diberikan, Persyaratannya Ketat

    Soal Izin Tambang Ormas, Jokowi: Badan Usahanya yang Diberikan, Persyaratannya Ketat

    Nasional
    DPR Dukung Haji Tanpa Visa Resmi Diharamkan

    DPR Dukung Haji Tanpa Visa Resmi Diharamkan

    Nasional
    Jokowi Tak Khawatir Mundurnya Kepala Otorita Ganggu Investasi Asing di IKN

    Jokowi Tak Khawatir Mundurnya Kepala Otorita Ganggu Investasi Asing di IKN

    Nasional
    Respons PBNU, Muhammadiyah, PGI, dan PHDI soal Izin Kelola Tambang untuk Ormas

    Respons PBNU, Muhammadiyah, PGI, dan PHDI soal Izin Kelola Tambang untuk Ormas

    Nasional
    Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Karena Alasan Pribadi

    Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Karena Alasan Pribadi

    Nasional
    Jokowi Resmikan Pembangunan Kantor BTN di IKN

    Jokowi Resmikan Pembangunan Kantor BTN di IKN

    Nasional
    Polisi Tangkap 2 WNI yang Fasilitasi Buronan Paling Dicari Thailand Chaowalit Thongduang

    Polisi Tangkap 2 WNI yang Fasilitasi Buronan Paling Dicari Thailand Chaowalit Thongduang

    Nasional
    Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 5 Juni 2024

    Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 5 Juni 2024

    Nasional
    Khofifah Dilaporkan ke KPK Terkait Proyek di Kemensos

    Khofifah Dilaporkan ke KPK Terkait Proyek di Kemensos

    Nasional
    Pemerintah Bakal Sanksi 'Travel' Haji Nakal yang Pakai Visa Tak Resmi

    Pemerintah Bakal Sanksi "Travel" Haji Nakal yang Pakai Visa Tak Resmi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com