KUPANG, KOMPAS.com — Salah satu hak narapidana adalah memperoleh pengurangan hukuman atau remisi. Itu sesuai Pasal 14 (1) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Namun, pemberian remisi supaya tidak diartikan sebagai memanjakan narapidana atau napi. Remisi adalah wujud kepedulian agar napi tetap mampu menjadi manusia seutuhnya.
Demikian sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin sebagaimana dibacakan oleh Gubernur NTT Frans Lebu Raya dalam rangkaian penyerahan remisi secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kupang, Jumat (17/8/2012) jelang siang.
Seiring perayaan HUT Ke-67 Kemerdekaan RI hari ini, sebanyak 1.987 dari 2.358 narapidana di lingkungan Kantor Wilayah Hukum dan HAM NTT memperoleh remisi umum. Dari jumlah itu, sebanyak 94 napi di antaranya langsung bebas, termasuk lima napi dari Lapas Anak Klas IIA Kupang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.