Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HUT RI, 5.202 Napi di Jateng Terima Remisi

Kompas.com - 13/08/2012, 18:46 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com -- Sebanyak 5.202 narapidana (napi) di Jawa Tengah akan mendapatkan remisi dalam rangka HUT Ke-67 Kemerdekaan RI tahun ini. Napi tersebut berasal dari 24 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan 20 rumah tahanan (rutan) yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah.

Dari keseluruhan jumlah tersebut, 261 napi dinyatakan bebas karena mendapatkan remisi umum (RU) II, dan sisanya yakni sebanyak 4.941 masih harus menjalani masa tahanan karena mendapat remisi umum (RU) I.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah Muqowimul Aman mengatakan, pemberian remisi tersebut didasarkan pada tingkah laku para napi dalam satu tahun terakhir juga terkait dengan pelanggaran disiplin.

"Pemberian keputusan remisi secara simbolis akan dilakukan Selasa (14/8/2012) di LP Kelas I Kedungpane Semarang oleh Gubernur Jawa Tengah. Sedangkan secara serentak remisi diberikan pada 17 Agustus mendatang," katanya Senin (13/8/2012).

Dia menambahkan, terkait lamanya remisi pada napi diberikan secara beragam. Bagi napi yang sudah menjalani masa hukuman 6-12 bulan, akan mendapat remisi 1 bulan. Sedangkan napi yang sudah menjalani masa hukuman di atas 12 bulan akan mendapatkan remisi 2 bulan.

"Begitu seterusnya hingga maksimal pemberian remisi 6 bulan," ujarnya.

Tahun ini, ungkap Moquwimul, pihaknya juga memberikan remisi pada sejumlah napi extraordinary crime yakni kejahatan transnasional terorganisasi, terorisme, narkoba, korupsi dan warga negara asing (WNA). Namun menurutnya, sejauh ini hal itu masih menunggu rekomendasi dari Menteri Hukum dan HAM.

"Pemberian remisi untuk napi ini sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2006 harus mendapat rekomendasi dari pusat," katanya.

Terkait dengan pemberian remisi dalam rangka perayaan Idul Fitri 1433 hijriyah, Kanwil Kemenkumhan menerima usulan 4.396 napi. Antara lain 4.280 napi menerima remisi khusus (RK) I dan 116 narapidana penerima remisi khusus (RK) II. "Untuk remisi hari raya ini masih sebatas usulan, belum keputusan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com