Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem, Parpol Pertama di KPU Manokwari

Kompas.com - 11/08/2012, 02:19 WIB
Kontributor Kompas TV, Budy Setiawan

Penulis

MANOKWARI, KOMPAS.com — Pengurus Partai Nasdem Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Jumat (9/10/2012), mendaftarkan partainya sebagai peserta Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari (KPU Kabupaten Manokwari).

Sama halnya dengan di daerah lain, Partai Nasdem pun merupakan partai pertama yang melakukan pendaftaran di Manokwari. "Kita tidak akan menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan oleh KPU untuk melakukan pendaftaran di hari pertama ini. Kami berharap, semua dapat berjalan dengan lancar, dan secara khusus kami Partai Nasdem di provinsi ini siap untuk mengikuti verifikasi dan menyerahkan semua persyaratan kartu tanda anggota,'' kata Ketua DWP Papua Barat Sofyan Andi.

Adapun Ketua KPU Manokwari Yan Maurids Ayomi mengatakan, setiap partai politik peserta Pemilu 2014, selain menyerahkan syarat pendaftaran berupa kartu tanda anggota (KTA), juga diwajibkan menyerahkan syarat pendaftaran lain, yakni dukungan keanggotaan minimal 10 persen dari jumlah penduduk di daerah.

"Untuk Nasdem, kami (KPU) menyadari pasti, sebagai partai baru, mungkin punya anggota, tetapi belum dimasukkan di dalam syarat pendaftaran. Namun, sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penyerahan KTA, kita kasih kesempatan hingga September. Tapi parpol yang pernah menjadi peserta Pemilu 2009 harus menyerahkan keanggotaan minimal 10 persen dari jumlah penduduk," kata Ayomi.

Ketentuan parpol menyerahkan syarat pendaftaran KTA dan keanggotaan 10 persen dari jumlah penduduk diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Legislatif.

"Kami masih menunggu penetapan jumlah partai dari KPU RI. Kami sudah kontak dengan KPU RI, dan masih menunggu hingga hari Senin soal jumlah parpol. Sementara itu, proses pendaftaran dan penyerahan KTA tetap dibuka. Agak janggal, kalau parpol lama tidak punya anggota," ujarnya.

Ayomi menambahkan, tidak ada alasan bagi parpol lama untuk tidak menyerahkan kewajiban tersebut. Sebagai peserta pemilu, itu telah menjadi keharusan, untuk mengikuti aturan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com