Jakarta, Kompas -
Anggota Komisi II DPR, Agoes Poernomo, Rabu (8/8) di Jakarta, menyebutkan, ketentuan transisi itu adalah soal perpanjangan atau pemendekan masa jabatan kepala daerah untuk pelaksanaan pilkada serentak yang pertama kali. Skenario dan pemetaan itu harus disusun detail agar masa transisi berjalan mulus, termasuk tak terhadang gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, dalam naskah akademik rancangan undang-undang yang disiapkan pemerintah disebutkan soal efisiensi penyelenggaraan pilkada. Namun, hal itu dalam konteks kewenangan provinsi dan pemilihan kepala daerah oleh DPRD. ”Tidak dikorelasikan dengan pilkada serentak,” kata Agoes.
Secara terpisah, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Veri Junaidi, mengatakan, pelaksanaan pemilu serentak merupakan jawaban atas problem mahalnya penyelenggaraan pemilu seperti yang disampaikan pemerintah. Pemilih juga akan terhindar dari kejenuhan karena mesti berkali-kali berpartisipasi dalam pemilihan.
Secara terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu, Nelson Simanjuntak, mengatakan, pemilu serentak akan mempermudah kerja Pengawas Pemilu. Fokus pengawasan dan tahapan kerja juga tidak tercerai-berai.
Pemilu serentak, menurut Nelson, juga akan mengurangi petualang-petualang politik.
Bawaslu juga bisa membantu dalam hal pendidikan politik kepada masyarakat dengan membuka komunikasi lebih luas. Masyarakat bisa diyakinkan, pemilu adalah cara untuk mengganti kepemimpinan.