Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Jaminan Sosial Buruh Kewajiban Perusahaan

Kompas.com - 08/08/2012, 20:14 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi atas Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pasal 4 Ayat (1) dan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 13 Ayat (1) yang diajukan serikat buruh.

Dengan mengacu pada hasil amar putusan MK tersebut, perusahaan tetap punya kewajiban mengikutsertakan buruh dalam jaminan sosial, yaitu Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan Jaminan Sosial Nasional (JSN). Namun, buruh juga punya hak untuk mendaftarkan sendiri jaminan sosial tersebut dengan biaya perusahaan.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi, di sela putusan uji materi di Mahkamah Konstusi, Jakarta, Rabu (8/8/2012).

MK mengemukakan, peraturan perundangan tersebut sebelumnya telah mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan buruhnya sebagai peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS). Namun, hal tersebut belum mampu secara optimal menjamin hak buruh atas jaminan sosial karena masih membuka peluang perusahaan untuk tidak mendaftarkan buruh dalam jaminan sosial.

"Pasal 4 Ayat (1) UU Jamsostek harus dibaca, Program Jamsostek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan pekerja berhak mendaftarkan diri sebagai peserta program jamsos atas tanggungan perusahaan apabila perusahaan telah nyata-nyata tidak mendaftarkannya pada penyelenggara jamsos," kata Ketua Majelis Mahfud MD.

Pasal 13 Ayat (1) UU SJSN harus dibaca, "Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan program jamsos yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jamsos atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial."

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Andi Muhammad Asrun, berpendapat bahwa putusan ini memiliki arti untuk memperkuat perlindungan bagi buruh untuk didaftarkan pada Jamsostek. Dia menyebutkan dari segi materi, pendaftaran jamsostek tidak terlalu besar tapi efek bagi buruh untuk, yakin akan perlindungan ketika melakukan pekerjaan adalah intinya.

Dia juga menambahkan, semua perusahaan harus mengetahui putusan MK ini. Jika masih ada perusahaan yang tidak menaati putusan MK, maka akan dikenai tindak pelanggaran hukum pidana. Andi turut mendesak pemerintah untuk patuh pada putusan MK dan membuat implemetasi secara teknis. Lebih jauh, ia mengungkapkan, perlu berbagai pihak yang berkepentingan duduk bersama dan taat menjalankan putusan MK. Putusan MK ini, menurut dia, mudah untuk diucapkan namun aplikasikanya diakuinya tidak mudah.

"Pasti akan ada pembangkangan dari perusahan yang sama sekali tidak punya niat untuk memperhatikan kesejahteraan buruh. Jadi perlu duduk bersama semuanya untuk menentukan apa yang harus dilakukan. Satu lagi, pemerintah harus mengeluarkan petunjuk teknis, jangan sampai membuat petunjuk teknis yang merugikan buruh," terangnya.

Pengujian UU ini sendiri dimohonkan oleh Ketua Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (ISBI) M Komaruddin dan dua karyawan PT Megah Buana, M Hafidz dan Yuliyanti. Menurut pemohon, berlakunya pasal-pasal dalam UU Jamsostek dan Jaminan Sosial Nasional telah merugikan hak konstitusional bagi pihak yang seharusya mendapatkan kepastian hukum.

Kerugian yang didasarkan pemohon lantaran banyaknya perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja mendapatkan program jaminan sosial. Meskipun hal itu tidak dilakukan perusahaan, pihak perusahaan terancam pidana kurungan penjara maksimal enam bulan atau dengan maksimal Rp 50 juta. Namun, sanksi tersebut tidaklah berupa ketentuan mengikat yang mewajibkan perusahaan mendaftarkan buruhnya dalam program jaminan sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com