Jakarta, Kompas -
Dalam sidang kasus dugaan korupsi pencairan dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) dengan terdakwa mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/8), hakim juga mencecar Tamsil dan Mirwan seputar laporan pengaduan Haris Andi Surahman. Haris merupakan orang yang melaporkan Wa Ode ke pimpinan Banggar perihal kutipan uang agar bisa dibantu mencairkan DPID untuk tiga daerah, yaitu Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Hakim Pangeran Napitulu mencecar Tamsil perihal pimpinan Banggar DPR yang dengan mudah menerima laporan Haris. Pangeran mempertanyakan apa pekerjaan Haris dan mengapa dia begitu mudah melaporkan soal kutipan uang oleh Wa Ode ke pimpinan Banggar. Saat ditanya apa pekerjaan Haris, Tamsil pun mengaku tidak tahu.
Pangeran sempat bertanya, apakah yang dilakukan Haris dengan menitipkan ke anggota Banggar DPR agar suatu daerah tertentu mendapat jatah DPID itu salah. Tamsil pun mengiyakan bahwa hal tersebut salah. Pangeran lalu mencecarnya, mengapa pimpinan Banggar tidak melaporkan Haris ke polisi.
Pangeran pun bertanya lebih lanjut, apakah ada juga orang selain Haris yang melaporkan soal titip-menitip daerah untuk bisa mendapat DPID. Tamsil mengaku pernah ada seseorang bernama Bahar yang juga melaporkan kasus serupa.
Jaksa Ahmad Burhanudin bertanya ke Tamsil soal adanya kode-kode tertentu berupa inisial, angka, dan warna di belakang daftar nama daerah penerima DPID. Tamsil berkelit dengan menyatakan, kode-kode tersebut semata-mata untuk memudahkan bahwa usulan pencairan DPID tersebut dari fraksi atau komisi tertentu di DPR.
Menurut Tamsil, ada beberapa kriteria terkait pencairan DPID, antara lain usulan dari daerah dan kondisi daerah yang bersangkutan.
Tidak hanya jaksa, pengacara Wa Ode, Wa Ode Nurzainab, juga mencecar Tamsil soal ada kode-kode penjatahan DPID.
”Apakah kode tersebut mengindikasikan yang titip siapa?” tanya Nurzainab.
Namun, Tamsil tetap menjawab, kode itu hanya untuk memudahkan, usulan tersebut berasal dari fraksi atau komisi mana di DPR.