Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Demak Menyita 60 Ribu Batang Petasan

Kompas.com - 07/08/2012, 18:52 WIB
Kontributor Demak, Ari Widodo

Penulis

DEMAK, KOMPAS.com -- Bulan Ramadhan tidak pernah lepas dari kebiasan buruk masyarakat dengan menyalakan petasan. Orang tua, muda-mudi maupun anak-anak asyik membunyikan petasan tanpa mengenal waktu siang dan malam.

Tentu saja perbuatannya itu mengganggu ketenangan warga, apalagi mereka menyalakan mainan berbahan peledak ini di jalan raya, sehingga mengganggu para pengguna jalan. Agar tercipta suasana aman dan nyaman di bulan Ramadhan, Polres Demak, Jawa Tengah gencar menggelar razia petasan sebagai bagian dari operasi cipta kondisi. Razia ini melibatkan semua unsur di kepolisian mulai dari Satuan Reserse, Satuan Intelkam, Satuan Dalmas dan jajaran polsek -polsek.

Selama menggelar razia petasan di sejumlah lokasi, terutama di wilayah Kecamatan Wedung yang dikenal sebagai pusat home industry petasan, petugas berhasil menyita 60 ribu batang petasan berbagai jenis, 12 kilogram obat petasan, 3 karung bahan baku petasan, serta 500 sumbu petasan. Barang bukti ribuan batang petasan siap edar yang disita dari tangan para penjual maupun produsen tersebut, kini diamankan di Mapolres Demak.

Kepala Sub Bagian Hums Polres Demak AKP Sutomo, Selasa (7/8/2012) mengatakan, selain dilarang untuk diperjualbelikan karena dapat mengganggu ketenangan dan kekhusukan warga yang sedang melaksanakan ibadah, petasan juga berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain apabila meledak. Sebab sekecil apapun yang namanya bahan peledak, apabila dinyalakan, sangat berbahaya.

"Tahu sendiri kan, tahun lalu terjadi ledakan cukup dahsyat di Desa Bulusari yang mengakibatkan nyawa melayang. Dengan adanya peristiwa itu, kami tidak mau kecolongan, makanya sebelum Ramadahan kita sudah melakukan razia petasan," kata AKP Sutomo.

AKP Sutomo, Humas murah senyum itu, mengimbau masyarakat agar sama- sama mengendalikan diri dan tidak membunyikan petasan sampai kapanpun. Dan apabila di wilayahnya masih ditemukan penjual maupun pembuat petasan, agar segera melaporkannya ke polisi terdekat, bisa di polsek atau langsung ke Polres Demak.

"Apabila tidak mengindahkannya, maka kami tidak segan-segan menindak siapapun yang menyimpan, memiliki dan mengedarkan petasan, termasuk korps saya sendiri," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com