Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jangan Hanya Berkata Tak Mau Intervensi

Kompas.com - 06/08/2012, 18:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta bertindak tegas menyikapi perebutan kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri.

Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) mendesak Presiden membuktikan komitmennya memberantas tindak pidana korupsi dengan mendukung penuh KPK dan memerintahkan Polri untuk berhenti menyidik. "Presiden jangan bersembunyi di balik istilah, 'Tak mau intervensi penegakan hukum.' Sikap demikian justru akan membiarkan konflik antara Polri dan KPK semakin runcing tanpa ada solusi," sebut Pukat UGM melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (6/8/2012).

Pukat UGM menilai masyarakat tidak dapat mengharapkan itikad baik Polri untuk mematuhi undang-undang dan menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke KPK. Jika demikian, hal tersebut bisa berdampak pada kredibilitas pemerintahan Presiden Yudhoyono.

Menurut Pukat UGM, penyidikan kasus dugaan korupsi simulator ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM) yang dilakukan Polri cacat hukum. Kepolisian dianggap melanggar undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, tepatnya Pasal 50 ayat 3 dan ayat 4. "Ketentuan di atas jelas memberikan kewenangan khusus bagi KPK dalam hal penyidikan suatu perkara korupsi, bahwa jika KPK sudah mulai lakukan penyidikan, maka Kepolisian dan Kejaksaan tidak berwenang lagi. Konsekuensi yuridis ketentuan diatas adalah bahwa tindakan penyidikan yang dilakukan polisi saat ini cacat hukum," sebut Pukat.

Pasal 50 ayat 3 pada UU KPK berbunyi, "Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan." Adapun ayat 4 menyebutkan, "Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan."

Penanganan kasus dugaan korupsi simulator ujian SIM ini seolah menjadi bahan rebutan KPK dan Polri. Penyidikan Polri tetap jalan meskipun KPK lebih dulu meningkatkan penanganan kasus itu ke tahap penyidikan. KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CCMA) Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang, yang menjadi saksi kunci kasus ini.

Di luar dugaan, Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri (Bareskrim Mabes Polri) juga menetapkan 5 tersangka dalam kasus yang sama. Tersangka versi Polri adalah Brigjen (Pol) Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan, pihak ketiga Sukotjo Bambang dan Budi Susanto, serta seorang polisi berpangkat komisaris berinisila LGM. Polri juga bersikukuh tetap melanjutkan penyidikan walaupun KPK telah lebih dahulu melakukannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

     PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Nasional
    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    Nasional
    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

    Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com