JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Polri yang berkeras mempertahankan perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dinilai membuktikan ada alasan yang sangat penting, vital, dan fundamental bagi Polri terkait perkara yang melibatkan perwira tingginya.
"Apa sesuatu yang sangat penting, vital, dan fundamental bagi Polri dalam kasus ini, hanya mereka (Polri) yang bisa menjawabnya," kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hadjriyanto Y Thohari di Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Seperti diberitakan, Bareskrim Polri tetap akan menyidik perkara dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi di Korlantas Polri. Alasannya, belum ada ketentuan beracara yang mengatur Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam Pasal 50 ayat 1, 3, dan 4 tertuang bahwa lembaga penegakan hukum lain tidak dapat menangani suatu kasus yang sudah lebih dulu ditangani KPK. Bahkan, institusi yang dipimpin Jenderal (Pol) Timur Pradopo itu mempersilakan KPK jika mau menggugat ke pengadilan agar penyidikan dihentikan.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustofa mengatakan, bisa terjadi problem nantinya jika perkara yang sama ditangani dua institusi. Contohnya, bisa terjadi perbedaan pembuktian di pengadilan sehingga hasilnya berbeda.
"Alangkah baiknya polisi mengikhlaskan penanganan kasus itu kepada KPK. Ini untuk kebaikan polisi sendiri. Kalau polisi ngotot, publik menilai polisi berkepentingan menutupi," kata Saan.
Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Tjatur Sapto Edi berharap agar pimpinan KPK dan Polri kembali bertemu untuk menyelesaikan masalah itu. Meski dari segi hukum KPK berwenang menangani, kata Tjatur, perlu dipertimbangkan etika.
"Musyawarah lah dulu karena dua-duanya adalah lembaga negara, penegak hukum. Ini bukan menang-menangan, tapi mencari kemanfaatan untuk bangsa. Saya tidak mau hanya bersandar pada hukum saja. Tapi ingin bahwa kita cari solusi yang bermanfaat tanpa melukai yang lain," kata Tjatur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.