Jakarta, Kompas -
Jaksa KMS Roni mengatakan, untuk memperlancar dan memuluskan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012, Soemarmo bertemu antara lain dengan anggota DPRD Fraksi PAN, Agung Purno Sarjono.
”Agung meminta disediakan uang sebesar Rp 10 miliar dengan mengatakan, ’Pak Wali itu tolong dipikirkan untuk pembahasan APBD sebesar Rp 10 miliar’,” ujar Roni dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7).
Terdakwa bersama Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri dan Ayi Yudi Mardiana bertemu Agung, Agung Priyambodo (Partai Golkar), dan Suhariyanto (Partai Gerindra).
Dalam pertemuan itu, tawar-menawar uang suap pembahasan RAPBD antara eksekutif dan DPRD Kota Semarang juga terjadi. Saat itu Akhmat mengatakan, meski diperas, Pemkot Semarang tidak mampu membayar kalau diminta Rp 10 miliar.
Dalam surat tuntutan jaksa, Agung meminta Rp 7,5 miliar dan dijawab tidak mampu. Soemarmo meminta jangan terlalu besar lantaran kasihan satuan kerja perangkat daerah dan kasihan sekda dalam mengondisikannya.
Dalam surat tuntutan jaksa ditulis, Agung mengatakan, ”Udah kalau gitu Rp 4 miliar saja untuk 50 orang anggota Dewan,” yang lalu ditimpali Akhmat, ”Ya sudah nanti kita penuhi tapi tidak sekaligus ya Pak.” Suap tak hanya Rp 4 miliar. Soemarmo menjanjikan memberi tambahan uang sebesar Rp 1,2 miliar untuk enam ketua partai.
Menurut jaksa, Soemarmo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama. Soemarmo dinilai tidak mempunyai hal meringankan. Posisinya sebagai Wali Kota Semarang memberikan keterangan berbelit-belit, tidak mengakui terus terang perbuatannya, dan tidak merasa menyesal memberatkannya.