Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AirAsia Diminta Datang ke KPPU

Kompas.com - 30/07/2012, 13:38 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak maskapai AirAsia diminta untuk datang ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memberitahukan proses akuisisi yang akan dilakukannya terhadap saham PT Metro Batavia yang mengoperasikan maskapai Batavia Air.

"Perusahaan tidak boleh tidak melakukan notifikasi dengan alasan akumulasi omzetnya di bawah Rp 5 triliun atau asetnya tidak melebihi Rp 2,5 triliun karena KPPU-lah yang berwenang menentukan dan menilai," sebut Ketua KPPU Tadjuddin Noer Said, di Kantor KPPU, Senin (30/7/2012).

Dijelaskan dia, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU mempunyai tugas untuk mengawasi seluruh aksi merger, konsolidasi maupun akuisisi yang dilakukan pelaku usaha di Indonesia.

Menurut kedua aturan itu, pelaku usaha wajib melakukan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak akuisisi atau merger berlaku efektif secara yuridis. Adapun, merger atau akusisi yang wajib melakukan notifikasi adalah pertama, bila akumulasi aset merger lebih dari Rp 2,5 triliun atau akumulasi omzet lebih dari Rp 5 triliun.

Kedua, bila dua perusahaan yang merger tidak terafiliasi satu sama lain. Ketiga, bila tergolong merger asing yakni dua perusahaan merger di luar negeri tapi salah satu atau keduanya punya afiliasi di Indonesia atau punya produk yang beredar di Indonesia.

Lantas, terhadap akuisisi AirAsia terhadap saham PT Metro Batavia, KPPU mendorong Indonesia AirAsia selaku perusahaan yang mengakuisisi melakukan notifikasi tentang akuisisi yang dijalankannya dalam 30 hari kerja sejak akuisisi terjadi secara efektif.

"KPPU mendorong karena ini perintah Undang-undang kepada perusahaan yang mengakuisisi untuk melapor ke KPPU, dan karena di situ ada AirAsia yang mengakuisisi Batavia dan dipublikasikan secara terbuka ke teman-teman berarti mereka pengakuisisi wajib lapor ke KPPU," tambah Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi.

Nantinya akuisisi akan dinilai berdasarkan Hirschman-Herfindahl Index yang terbentuk dari akuisisi serta dampaknya pada pasar. Dampak akuisisi akan dilihat dari empat parameter yakni apakah akuisisi akan menyebabkan entry barrier pada pesaing, menghilangkan efisiensi usaha, ternyata tidak benar-benar dibutuhkan untuk menghindari pailit, dan menciptakan perilaku persaingan usaha tidak sehat.

"Jadi KPPU tidak akan membatalkan hanya karena posisi dominan atau monopolinya konsentrasi pasar yang terbentuk pasca merger namun pada penilaian atas empat parameter itu," tandas Tadjuddin.

Maskapai penerbangan asal Malaysia, AirAsia Berhad (AAB) melalui anak perusahaannya yaitu AirAsia Investment Ltd bersama PT Fersindo Nusaperkasa siap mengakuisisi 100 persen saham PT Metro Batavia Group dengan nilai investasi sebesar 80 juta dollar AS. Tahap pertama adalah akuisisi saham mayoritas sebesar 76,95 persen.

Lalu dilanjutkan dengan akuisisi sisa saham sebesar 23,05 persen yang dimiliki pemegang saham saat ini. "Nilai akuisisi 80 juta dollar AS," sebut Grup CEO AirAsia Berhad Tan Sri Tony Fernandes, di Jakarta, Kamis (26/7/2012).

Dengan bersandar pada peraturan maskapai penerbangan sipil nasional, AAB akan memiliki 49 persen saham Metro Batavia. Fersindo akan memegang saham dengan porsi 51 persen. Dengan begitu, perusahaan tersebut akan menjadi pemegang saham mayoritas.

Tony berujar, angka tersebut akan ditransaksikan dalam bentuk tunai. Akuisisi pun ditargetkan selesai kuartal kedua 2013. Akuisisi ini akan melengkapi layanan penerbangan AirAsia di Indonesia melalui Indonesia AirAsia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com