Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar THR Tepat Waktu!

Kompas.com - 30/07/2012, 10:46 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Semua perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. THR juga wajib diberikan kepada tenaga alih daya (outsourcing) dan buruh lepas sebab telah menjadi kebutuhan dasar para pekerja.

Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Herlambang Perdana mengatakan, THR adalah bagian dari politik upah buruh murah yang berlaku di Indonesia. Buruh memerlukan THR dengan asumsi mereka tidak mampu merayakan hari raya tanpa upah tambahan. ”Ini karena penghasilannya setiap bulan sudah mepet,” kata Herlambang, di Surabaya, Minggu (29/7/2012).

Pemberian THR telah menjadi ketentuan normatif yang memiliki konsekuensi hukum. Namun, pelanggaran THR terus meningkat setiap tahun karena kasus-kasus pelanggaran tidak ditangani serius oleh pemerintah. ”Selama ini pelanggaran dalam pembayaran THR paling banyak dilakukan terhadap tenaga alih daya,” kata Herlambang.

Jamaludin dari Aliansi Buruh Jawa Timur mengungkapkan, selama 2011 tercatat ada pelanggaran pembayaran THR terhadap sedikitnya 19.603 buruh di 52 perusahaan di Jatim. 91,8 persen di antaranya adalah tenaga alih daya. ”Tren pelanggaran dalam membayar THR terus naik setiap tahun, terutama kepada pekerja outsourcing,” ungkapnya.

Modus pelanggaran

Menurut Jamaludin, modus pelanggaran perusahaan beragam. Selain tak membayar THR kepada tenaga alih daya, ada juga perusahaan membayar THR dengan jumlah kurang dari ketentuan, membayar THR dalam bentuk barang, membayar THR dengan cara cicil, atau tak bayar THR dengan alasan buruh tersebut sedang dalam proses perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK).

”Jelang Lebaran banyak perusahaan melakukan PHK buruh lepas dan tenaga alih daya agar tidak usah membayar THR. Sampai saat ini sudah 300 buruh di Jatim kena PHK, kebanyakan di Kabupaten Sidoarjo,” tambahnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Magelang, Jateng, Edi Sutrisno meminta pemkot setempat mengawasi pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) dalam hal pembayaran THR. Pengalaman selama ini, sebagian pelaku UMKM sering kali tidak membayarkan THR sebesar satu kali gaji pokok, bahkan ada yang tidak membayar THR sama sekali.

Linus, pelaku usaha laundry di Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, mengaku agak berat jika harus membayar THR untuk dua karyawannya dengan besaran sesuai Permenaker. ”Usaha laundry saya baru berjalan tiga bulan, dan sejauh ini omzet yang diperoleh masih belum menutup biaya operasional, apalagi untuk membayar THR dalam jumlah besar,” jelas Linus.

Kadis Tenaga Kerja, Sosial, dan Transmigrasi Kota Magelang Aris Nugraha mengatakan sudah mengirimkan surat edaran tentang pembayaran THR kepada 300 perusahaan di Kota Magelang. Bahkan, pembayaran THR juga wajib diberikan kepada tenaga alih daya. Besarannya pun sama dengan perhitungan THR karyawan biasa.

Pemkab Semarang juga telah mengimbau perusahaan untuk memberi THR, serta cuti atau libur Lebaran bagi pekerja maksimal tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Imbauan ini juga dilakukan melalui surat edaran kepada perusahaan-perusahaan di daerah tersebut. Ada sekitar 700 perusahaan di Kabupaten Semarang, dengan jumlah tenaga kerja mencapai 91.000 orang.

Awasi waktu bayar

Sekretaris Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Semarang Ari Munanto mengungkapkan, selama ini pembayaran THR umumnya lancar. Mayoritas perusahaan memenuhi kewajiban kepada karyawannya. ”Yang perlu dipantau adalah waktu pembayaran. Ada perusahaan memberi THR pada hari terakhir sebelum libur Lebaran,” ujar Ari.

Ketua Kamar Dagang dan industri Indonesia Kalteng Tugiyo Wiratmodjo mengimbau perusahaan di daerah agar membayar THR dua pekan sebelum Lebaran. Tujuannya agar pekerja punya waktu lebih untuk membeli berbagai kebutuhan, seperti memesan tiket, mengirimkan uang kepada keluarga, dan membeli keperluan Lebaran. Pembayaran THR yang terlalu mepet akan menyulitkan pekerja.

Perusahaan di Kalimantan Selatan juga diimbau membayarkan THR sesuai ketentuan, baik jumlah maupun waktu. ”Pekerja yang mengalami masalah THR bisa mengadu ke posko Peduli Lebaran yang didirikan pemerintah daerah,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel Antonius Simbolon.

Saat ini jumlah perusahaan di Kalsel, baik yang berukuran besar, kecil, maupun sedang mencapai 3.144 buah. Dari jumlah tersebut terdapat 174.000 tenaga kerja.

Di Pulau Flores, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ende Piet No mengingatkan pembayaran THR wajib dipenuhi perusahaan karena perintah undang-undang. Semua perusahaan harus membayarkan THR, terutama untuk pekerjanya yang merayakan Idul Fitri sebelum hari raya tiba. (EGI/ARA/SEM/BAY/EGI/UTI/WER)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

    Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

    Nasional
    Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

    Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

    Nasional
    Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

    Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

    Nasional
    Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

    Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

    Nasional
    Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

    Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

    Nasional
    Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

    Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

    Nasional
    745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

    745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

    Nasional
    Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

    Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

    Nasional
    Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

    Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

    Nasional
    Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

    Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

    Nasional
    Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

    Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

    Nasional
    Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

    Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

    Nasional
    Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

    Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

    Nasional
    Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

    Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

    Nasional
    Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

    Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com