Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Bullying Langsung Ditahan Bila Terbukti Ada Ancaman

Kompas.com - 30/07/2012, 07:30 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak hanya pasal penganiayaan yang bisa dikenakan pada para pelaku tindak kekerasan dari senior terhadap yunior (bullying) di SMA Don Bosco.

Jika terbukti melakukan ancaman polisi sudah bisa melakukan penahanan terhadap para siswa.

"Jika terbukti ada pengancaman saja dari para senior, pelaku bisa langsung ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hermawan kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Selatan, Minggu (29/7/2012).

AKBP Hermawan menjelaskan, pengancaman terhadap orang lain diatur dalam Pasal 335 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 1 tahun.

Namun, dengan belum diperiksanya para terduga dalam kasus bullying ini, polisi belum bisa memastikan apakah benar ada ancaman yang dilakukan oleh para siswa senior terhadap para korban.

Menilik ancaman hukuman tersebut, Hermawan meminta para pelajar untuk berhati-hati dalam bersikap terhadap para yunior atau siswa baru.

Meskipun Pasal 335 kerap diterapkan sebagai pasal pengecualian, bila terbukti melanggar, para pelajar sudah bisa digiring ke ruang tahanan.

"Para pelajar perlu kami ingatkan, bila terbukti ada pengancaman atau intimidasi saja mereka sudah pasti bisa ditahan," tegas Hermawan.

Sebelumnya, orang tua salah satu korban mengaku selain dianiaya, anaknya juga diancam akan dihabisi jika mengungkap kasus tersebut.

Ancaman dan tindak kekerasan ini mengakibatkan kelima korban yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik mengalami trauma.

Alhasil, hingga kini mereka belum berniat untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah. "Korban masih merasa trauma atas kejadian tersebut," sambung Kasat Reskrim.

Sejauh ini penyidik sudah mendengarkan keterangan dari lima siswa korban. Kelimanya adalah siswa tamatan SMP lain yang baru masuk dan duduk di kelas 1 SMA Don Bosco.

Sementara itu, para terduga pelaku bullying yang sudah diidentifikasikan berjumlah sembilan orang. Semuanya adalah siswa senior kelas 3 SMA yang sama.

Mereka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada hari Senin. Sementara itu, pada hari Selasa para terduga akan dihadapkan dengan para korban guna membandingkan keterangan masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com