Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Agung Bebaskan Misbakhun

Kompas.com - 28/07/2012, 04:23 WIB

Jakarta, Kompas - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali politisi Partai Keadilan Sejahtera, M Misbakhun, dalam kasus penggunaan surat palsu dalam pengajuan letter of credit dari PT Bank Century. MA membebaskan mantan anggota DPR itu.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Jumat (27/7), mengatakan, putusan dijatuhkan pada 5 Juli 2012 oleh majelis PK yang diketuai Ketua Muda Pidana Umum MA Artidjo Alkostar dan hakim anggota Mansyur Kertayasa serta Zaharuddin Utama. Majelis PK hanya membebaskan salah satu terdakwa perkara tersebut, yaitu Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI). Sementara Franky Ongkowardjono selaku Direktur PT SPI tetap dihukum.

Semula Misbakhun dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar oleh jaksa penuntut umum karena dinilai melanggar Undang-Undang Perbankan. Namun, PN Jakarta Pusat tak sependapat dengan tuntutan itu dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Misbakhun dan Franky. Saat itu, Misbakhun dinyatakan terbukti memakai surat palsu sehingga dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP.

Perkara Misbakhun muncul pada 1 Maret 2010 saat staf khusus Presiden Yudhoyono, Andi Arief, melaporkan Misbakhun ke Polres Jakarta Pusat karena diduga memiliki letter of credit fiktif dari Bank Century. Polisi menahan Misbakhun pada 26 April 2010. Dalam perkara ini, Misbakhun divonis setahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis mantan anggota panitia khusus angket Bank Century dari Fraksi PKS ini dengan hukuman dua tahun penjara.

Misbakhun lalu mengundurkan diri dari DPR. Pada 19 Oktober 2011, Ketua DPR Marzuki Alie melantik Muhammad Firdaus menggantikannya di DPR.

Misbakhun mengajukan upaya banding. Saat bandingnya ditolak, ia mengajukan kasasi, bahkan hingga PK. Misbakhun bebas bersyarat pada 18 Agustus 2011.

Menanggapi putusan ini, Misbakhun mengemukakan, apa yang dihadapi merupakan kriminalisasi sebagai anggota DPR yang kritis terhadap skandal Bank Century. Putusan MA itu harus menjadi momentum untuk mengangkat atau mengusut kembali skandal Bank Century. ”Anggota DPR tidak lagi boleh takut terhadap upaya kriminalisasi,” katanya.

Misbakhun tak dapat duduk lagi jadi anggota DPR periode 2009-2014. Namun, Ketua Departemen Politik DPP PKS Agoes Poernomo mengatakan, Misbakhun memenuhi syarat dicalonkan sebagai anggota DPR dari PKS pada Pemilu 2014.

(ANA/FER/NWO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com