Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mirwan, Tamsil, Irgan Disebut

Kompas.com - 28/07/2012, 04:20 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Fadh El-Fouz, Jumat (27/7), seusai memeriksa tersangka kasus dugaan suap dana penyesuaian infrastruktur daerah tersebut. Kepada penyidik KPK, Fadh mengaku ada peran pihak lain dari Badan Anggaran DPR terkait DPID.

Seusai diperiksa, Fadh langsung ditahan KPK di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK untuk waktu 20 hari. Fadh menuju rutan dengan mengenakan baju tahanan KPK warna putih dan tangan diborgol.

”Ada pertemuan di ruang Mirwan Amir,” kata Fadh, sebelum memasuki mobil tahanan saat ditanya soal pembahasan DPID.

Pengacara Fadh, Syamsul Huda, mengatakan, selain menyebut Mirwan, anggota DPR dari Partai Demokrat dalam pemeriksaan, Fadh juga menyebut nama Tamsil Linrung, anggota DPR dari PKS, dan Irgan Chairul Mahfiz, anggota DPR dari PPP.

Soal berapa jatah yang diterima Mirwan, Syamsul menyebut persentasenya tidak disebutkan oleh Fadh. ”Tetapi, angkanya sampai Rp 40 miliar,” ujarnya.

Terkait nama Priyo Budi Santoso, politisi Partai Golkar, Syamsul mengatakan nama itu tidak disebutkan. ”Tadi disebutkan tiga nama saja, bahwa ada peran Mirwan, Tamsil, dan Irgan,” ujar Syamsul.

Pada kesempatan itu, Syamsul mengatakan, kliennya mendapat ancaman dari sejumlah pihak.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penahanan tersangka di Rutan KPK antara lain untuk menghindari ancaman terhadap tersangka, selain untuk mempermudah pemeriksaan dan mencegah intervensi.

Saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati, 17 Juli lalu, Fadh juga menyebut Tamsil dan Mirwan punya jatah daerah tertentu dalam pencairan DPID. Mirwan disebut punya jatah di Kabupaten Aceh Besar dan Bener Meriah, adapun Tamsil di Pidie Jaya.

Fadh mengaku pernah dimarahi salah satu utusan bupati dari salah satu kabupaten di Aceh yang mengatakan, dia sebagai pembohong karena tak berhasil mencairkan DPID untuk daerah tersebut. Fadh diduga merupakan orang yang memberi uang sebesar Rp 6 miliar lebih kepada Wa Ode agar bisa mencairkan DPID untuk Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Dalam kesaksiannya, Fadh mengungkapkan, utusan pejabat dari salah satu kabupaten di Aceh itu juga menyatakan, daerah-daerah itu bukan merupakan jatah Wa Ode, tetapi anggota Banggar DPR dari fraksi lain.

”Dia marah-marah. Menyebut saya penipu. Mereka bilang, kalau Aceh Besar dan Bener Meriah itu jatahnya Mirwan Amir (Fraksi Partai Demokrat), sementara Pidie Jaya jatahnya Tamsil Linrung (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera),” katanya, waktu itu.

Rabu lalu, KPK memeriksa Wa Ode sebagai saksi Fadh. Wa Ode mengatakan, penyidik meminta keterangan soal istilah jatah untuk politisi tertentu, seperti kesaksian Fadh di persidangan. Menurut Wa Ode, dalam fakta persidangan nanti akan terungkap soal jatah-jatah politisi tertentu dalam pencairan DPID ini.

Johan mengatakan, penyidik sedang mengembangkan informasi berdasarkan keterangan Fadh. ”Dan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika dalam pengembangan ditemukan dua alat bukti yang cukup,” ujar Johan.

KPK baru menetapkan mantan anggota Banggar dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Wa Ode, dan politisi Partai Golkar, Fadh, sebagai tersangka kasus ini.

(ray/bil)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com