Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan KPK Umumkan Status Tersangka Emir Hari Ini

Kompas.com - 26/07/2012, 20:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru mengumumkan status tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Izedrik Emir Moes, Kamis (26/7/2012) petang ini, padahal surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Emir Moeis diterbitkan 20 Juli 2012. Informasi soal sprindik yang menyebutkan Emir tersangka itu justru datang dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, Selasa (24/7/2012), karena menjawab pertanyaan pewarta soal permohonan cegah Emir yang dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, 23 Juli 2012.

Mengapa demikian? Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menjawab pihaknya tidak langsung mengumumkan status tersangka Emir karena ada upaya hukum yang lebih baik dilakukan sebelum mengumumkan status hukum Emir. "Diumumkan pada hari ini supaya upaya hukum yang seharusnya dilakukan untuk dapat hasil yang lebih baik dilakukan lebih dulu sebelum diberitahukan kepada publik," ujar Bambang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Terkait upaya hukum dalam kasus Emir, hari ini KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu di rumah Emir, di kantor PT AI di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, dan di rumah Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama, Zuliansyah Putra Zulkarnain, di Jalan Gandaria V Nomor 11 Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu diduga menerima suap lebih dari 300.000 dollar AS dari perusahaan berinisial AI terkait proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, 2004.

KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengenai modus dugaan korupsi yang dilakukan Emir, Bambang mengatakan hal itu akan menjadi bahan pertanyaan penyidik KPK dalam pemeriksaan saksi ataupun tersangka nantinya.

Sebelumnya KPK juga meminta Imigrasi mencegah Emir dan dua orang pihak swasta bepergian keluar negeri. Selain Zuliansyah, pihak swasta yang dicegah KPK adalah Reza Roestam. Belum diketahui keterkaitan dua orang swasta itu dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 17 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 17 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Putusan MA Bisa Dikonfirmasi Buka Jalan bagi Anak Jokowi jika Kaesang Maju Pilkada, Terutama di Jakarta

    Putusan MA Bisa Dikonfirmasi Buka Jalan bagi Anak Jokowi jika Kaesang Maju Pilkada, Terutama di Jakarta

    Nasional
    KPK Ungkap Ada Pihak Kembalikan Uang ke PT SCC

    KPK Ungkap Ada Pihak Kembalikan Uang ke PT SCC

    Nasional
    Gubernur BI: Tren Inflasi Indonesia 10 Tahun Terakhir Menurun dan Terkendali Rendah

    Gubernur BI: Tren Inflasi Indonesia 10 Tahun Terakhir Menurun dan Terkendali Rendah

    Nasional
    Muhadjir: Tak Semua Korban Judi 'Online' Bisa Terima Bansos, Itu Pun Baru Usulan Pribadi

    Muhadjir: Tak Semua Korban Judi "Online" Bisa Terima Bansos, Itu Pun Baru Usulan Pribadi

    Nasional
    WNI yang Dikabarkan Hilang di Jepang Ditemukan, KJRI Cari Kontak Keluarga

    WNI yang Dikabarkan Hilang di Jepang Ditemukan, KJRI Cari Kontak Keluarga

    Nasional
    Indonesia-Finlandia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Ekonomi, Pendidikan, dan Energi

    Indonesia-Finlandia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Ekonomi, Pendidikan, dan Energi

    Nasional
    Anies Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Kaesang Dinilai Bisa Jadi Lawan yang Cukup Berat

    Anies Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Kaesang Dinilai Bisa Jadi Lawan yang Cukup Berat

    Nasional
    Majelis Syariah PPP Ingatkan Semangat Merangkul Mbah Moen

    Majelis Syariah PPP Ingatkan Semangat Merangkul Mbah Moen

    Nasional
    Bus Jemaah Haji Indonesia Telat Menjemput, Cak Imin: Ini Harus Jadi Perhatian Kita Semua

    Bus Jemaah Haji Indonesia Telat Menjemput, Cak Imin: Ini Harus Jadi Perhatian Kita Semua

    Nasional
    KPK Dalami Informasi Terkait Harun Masiku dari Pemeriksaan Hasto

    KPK Dalami Informasi Terkait Harun Masiku dari Pemeriksaan Hasto

    Nasional
    Ini Jadwal Lontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia, Ada Waktu Larangan

    Ini Jadwal Lontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia, Ada Waktu Larangan

    Nasional
    Kepada Para Jemaah Haji, Cak Imin Minta Mereka Bantu Doakan Indonesia

    Kepada Para Jemaah Haji, Cak Imin Minta Mereka Bantu Doakan Indonesia

    Nasional
    Panglima TNI Ungkap Cerita Para Prajurit yang Hampir Putus Asa Jelang Terjunkan Bantuan Airdrop di Gaza

    Panglima TNI Ungkap Cerita Para Prajurit yang Hampir Putus Asa Jelang Terjunkan Bantuan Airdrop di Gaza

    Nasional
    Ponsel Hasto dan Buku Penting PDI-P Disita KPK, Masinton: Dewas Harus Periksa Penyidiknya

    Ponsel Hasto dan Buku Penting PDI-P Disita KPK, Masinton: Dewas Harus Periksa Penyidiknya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com