JAKARTA, KOMPAS.com — Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam peristiwa tahun 1965-1966 sebaiknya diselesaikan dengan cara politik dan kemanusiaan. Penyelesaian melalui pengadilan HAM perlu dipertimbangkan, terutama mengenai dampak politis yang ditimbulkan.
Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPR, Ahmad Basarah, Selasa (24/7/2012) di Jakarta, menanggapi kesimpulan Komisi Nasional HAM bahwa terdapat cukup bukti permulaan untuk menduga telah terjadi sembilan kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965-1966.
Sembilan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut adalah pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, serta penghilangan orang secara paksa.
Basarah mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebaiknya meminta maaf kepada para korban peristiwa itu serta merehabilitasi para tahanan politik. Selain itu, pemerintah sebaiknya memberikan ganti rugi kepada para korban atas dasar asas kemanusiaan.
"Selanjutnya, Presiden SBY menggelar forum rekonsiliasi bangsa agar para pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut saling memaafkan dan menghapus dendam sejarah," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Basarah menambahkan, penyelesaian peristiwa 1965-1966 diperlukan agar bangsa Indonesia tidak terus-menerus terjebak dalam dendam sejarah dan seolah-olah menjadi dosa warisan yang harus ditanggung anak cucu mereka.
"Pendekatan politik dan kemanusiaan perlu dilakukan agar bangsa ini jangan lagi mengulangi perilaku kekerasan yang melanggar HAM," pungkas Basarah.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, yang terpenting saat ini yakni, "... jangan pernah membuat ruang dalam sistem pemerintahan untuk itu terjadi lagi."
Seperti diberitakan, Komnas HAM merekomendasikan agar Jaksa Agung menindaklanjuti hasil penyelidikan tim ad hoc pelanggaran HAM berat peristiwa 1965-1966 Komnas HAM tersebut dengan penyidikan. Komnas HAM juga merekomendasikan agar hasil penyelidikan dapat diselesaikan melalui mekanisme nonyudisial demi terpenuhinya rasa keadilan bagi korban dan keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.