Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Harus Atur Gaji Direksi Perbankan

Kompas.com - 20/07/2012, 10:20 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia (BI) dinilai tidak berhak mengatur jumlah remunerasi dan gaji para direksi dan bankir. Namun, wewenang itu bisa dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena lembaga ini nanti yang menaungi perbankan di Tanah Air.

Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Harry Azhar Azis menjelaskan, OJK akan menjadi regulator penuh perbankan pada tahun 2014 nanti. Sedangkan Bank Indonesia (BI) nanti akan fokus mengurus kebijakan moneter. "Bila BI sanggup membuat aturan jumlah gaji bankir saat ini, maka itu adalah wewenang BI. Tapi bila baru sanggup dilakukan pada 2014, maka OJK yang harus mengaturnya," kata Harry kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (20/7/2012).

Bank Indonesia melontarkan wacana untuk sedikit menurunkan gaji direksi perbankan demi efisiensi. Harry menyebutkan, dengan sistem pasar bebas dan ketiadaan regulasi untuk mengatur remunerasi dan gaji bankir, maka perbankan akan dengan bebas mengatur gaji karyawannya, termasuk direksi. Masalahnya, saat terjadi krisis global dan berimbas ke Indonesia, maka secara otomatis perbankan di sini akan terkena imbasnya. Imbas tersebut salah satunya berwujud pada jumlah remunerasi maupun gaji para direksi dan bankir. Tentunya, perbankan sudah memiliki standar gaji maupun remunerasi yang harus ditanggungnya.

"Selain itu, standar tersebut juga harus disesuaikan dengan pihak otoritas bank sentral pusat di dunia. Jadi ada market salary index yang bisa dijadikan patokan bagi bank untuk menentukan gaji dan remunerasi yang tepat," jelasnya.

Sekadar catatan, BI merilis hasil studi tentang perbandingan biaya remunerasi dan gaji direksi maupun karyawan perbankan di empat negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand. Studi dilakukan pada empat bank besar di masing-masing negara. Hasilnya, kontribusi gaji terhadap biaya overhead perbankan mencapai 2,44 persen (Indonesia), 1,81 persen (Filipina), 1,74 persen (Malaysia), dan 1,34 persen (Thailand).

Sementara gaji karyawan di perbankan mencapai Rp 93 juta per tahun (Filipina), Rp 194 juta per tahun (Indonesia), Rp 236 juta per tahun (Malaysia), dan Rp 300 juta per tahun (Thailand). Di sisi lain, remunerasi direksi perbankan mencapai Rp 2 miliar per tahun (Thailand), Rp 5,6 miliar per tahun (Malaysia), dan Indonesia mencapai Rp 12 miliar per tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com