Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Bekasi Dukung Pemberantasan Minuman Beralkohol

Kompas.com - 19/07/2012, 12:48 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com — Pemerintah Kabupaten Bekasi mendukung Polri merazia tempat-tempat yang secara ilegal menjual minuman berkadar alkohol tinggi. Pemberantasan minuman beralkohol setidaknya merupakan salah satu cara untuk mencegah kejahatan.

Demikian diutarakan Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja saat pemusnahan 6.972 liter minuman beralkohol dalam botol di Kantor Polres Kabupaten Bekasi, Kamis (19/7/2012). Minuman yang dimusnahkan, antara lain, adalah minuman bermerek Anggur Putih, Anggur Merah, Topi Miring, Intisari, Tjap Kambing, Vodka Asoka, Orang Tua, dan Brandy.

Rohim mengatakan, barang bukti itu disita dari warung, toko, dan kafe yang tidak memiliki izin menjual dan atau mengedarkan minuman beralhokol. Namun, ia menyayangkan barang bukti yang dimusnahkan tidak ada yang bermerek terkenal dan berharga mahal dengan kemasan botol yang apik dan bagus.

"Kami meminta petugas juga menyita minuman-minuman mahal dari tempat-tempat hiburan yang tidak memiliki izin peredaran dan penjualan," kata Rohim.

Pemkab Bekasi belum menerbitkan aturan yang mengatur peredaran dan penjualan minuman beralkohol. "Kami akan segera membuat peraturannya," ucap Rohim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com