Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Putaran Kedua Pilkada

Kompas.com - 19/07/2012, 02:09 WIB

Saldi Isra

Hasil pemilihan gubernur DKI Jakarta masih dalam proses menuju penetapan pasangan calon terpilih. Namun, melihat hasil penghitungan cepat sejumlah lembaga survei dan kecenderungan suara masuk ke KPU DKI Jakarta, dapat dipastikan tak ada pasangan calon yang berhasil memenuhi syarat memperoleh suara lebih dari 50 persen.

Sejauh ini, dari enam pasang calon yang bertarung, pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok) dan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Foke-Nara) meninggalkan empat pasang yang lain. Dari perhitungan yang ada, pasangan Jokowi-Ahok secara meyakinkan (42,6 persen) melejit jauh meninggalkan Foke-Nara (34,3 persen). Merujuk hasil itu, putaran kedua menjadi tidak terhindarkan untuk menentukan pasangan calon yang akan menduduki posisi DKI-1 dan DKI-2.

Namun, jauh sebelum hasil putaran pertama ditetapkan KPU DKI, tiga warga Jakarta mengajukan uji materi terhadap Pasal 11 Ayat (2) UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara RI ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya, ketentuan itu dinilai bertentangan dengan UU No 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32/2004 yang mengatur penetapan dua putaran dilakukan jika tak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30 persen.

”Legal policy”

Apabila dilacak pengaturan dalam UUD 1945, hanya pemilihan presiden/wakil presiden yang ditentukan besaran persentase kemenangan calon. Dalam hal ini, Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 menyatakan pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu dilantik menjadi presiden dan wakil presiden. Selanjutnya, jika syarat itu tidak terpenuhi, pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua akan bertarung dalam putaran kedua.

Berbeda dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, UUD 1945 sama sekali tidak menyebut persentase penentuan pemenang bagi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Bahkan, UUD 1945 sama sekali tidak menyebut model pemilihan kepala daerah. Dalam hal ini, Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati/wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota dipilih secara demokratis.

Meskipun konstitusi hanya menyebut dipilih secara demokratis, pembentuk UU menyejajarkan tata cara pengisian kepala daerah dengan pemilihan presiden. Karena itu, makna ”dipilih secara demokratis” dipersempit jadi dipilih secara langsung. Sebagai sebuah legal policy, Pasal 56 UU No 32/2004 menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Karena mempersempit makna ”dipilih secara demokratis” menjadi ”dipilih langsung” diterima sebagai legal policy, maka menjadi jauh lebih sulit mencari argumentasi bahwa penentuan besaran persentase kemenangan pasangan calon bukan merupakan legal policy pembentuk UU. Apalagi, besaran persentase kemenangan pasangan calon tidak dinyatakan dalam UUD 1945, sebagaimana pengaturan kemenangan calon presiden dan wakil presiden.

Masalah waktu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com