JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Pajak Pratama Bogor, Jawa Barat, berinisial AS ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ketika diduga menerima suap senilai Rp 300 juta untuk kepentingan penanganan pajak. Ikut ditangkap dua orang suruhan dari PT GEA.
"Nilai penyuapan Rp 300 juta," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7/2012). Ikut hadir Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.
Bambang mengatakan, penangkapan itu hasil kerjasama dengan Kejaksaan Agung dan pihak pengawasan Direktorat Jenderal Pajak. Penyelidik dan penyidik KPK, kata dia, masih mempertimbangkan untuk melimpahkan ke Kejaksaan Agung atau menangani sendiri perkara itu. Pertimbangan utama pengambilan keputusan, yakni kondisi beban kasus yang tengah ditangani KPK saat ini.
"Hari ini pekerjaan penyelidik dan penyidik sudah pada titik krusial. Hari ini saja daftar penyidikan ada 25 saksi yang diperiksa. Penyelidikan lebih dari 10 saksi. Dengan alasan overload dan kerjasama dengan institusi lain, kami punya kecenderungan akan serahkan ke Kejaksaan Agung," kata Bambang.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, terus tertangkapnya pegawai pajak terkait kasus korupsi menjadi bukti bahwa reformasi di internal Ditjen Pajak telah berjalan. Menurut Fuad, pihaknya terbuka agar seluruh oknum di kantor pajak hilang.
"Kalau hari ini atau besok ada lagi orang pajak yang tertangkap, itu justru bagian dari reformasi. Kalau dulu nggak banyak ketangkap, bukan berarti dulu lebih bersih dari sekarang," kata Fuad ketika rapat dengan Panja Pemberantasan Mafia Hukum dan Pajak Komisi III DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.