Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada DKI, Panwaslu Terima 54 Laporan

Kompas.com - 12/07/2012, 19:27 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hari pemungutan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada 11 Juli ternyata masih menyisakan masalah. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menerima 54 laporan pelanggaran pada pelaksanaan pilkada kemarin.

Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah mengatakan, sebagian besar laporan mengenai warga yang kehilangan hak pilihnya karena tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih sementara (DPS).

"Paling banyak, ya, tidak terdaftar di DPT atau DPS atau tidak menerima undangan pemilih," kata Ramdansyah ketika dihubungi, Kamis (12/7/2012).

Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa ada warga yang diarahkan oleh ketua RT/RW untuk memilih salah satu pasangan calon gubernur peserta pilkada.

Ada juga yang melaporkan ada aksi bagi bahan kebutuhan pokok dari pasangan calon nomor urut satu pada malam sebelum pencoblosan.

Ia mengakui bahwa selain masalah hak pilih yang hilang, sebagian masalah tidak lepas dari masalah politik uang dan perangkat daerah yang tidak netral. Contohnya, ada ketua RT di Setiabudi yang tidak menanggapi keluhan warganya yang tidak tercantum dalam DPT atau DPS.

Selanjutnya, ada juga ketua RW di Cilandak Barat yang dilaporkan mengimbau warga agar memilih pasangan calon nomor urut satu hanya karena sudah diberi sumbangan berupa mobil ambulans dan uang Rp 400.000.

Laporan ini diterima oleh Panwaslu DKI Jakarta melalui e-mail, SMS, telepon, dan aduan langsung di lapangan ke petugas panwas yang mengawasi jalannya proses pilkada kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com