Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investigasi Internal Rampung Pekan Depan

Kompas.com - 11/07/2012, 01:59 WIB

Jakarta, Kompas - Investigasi internal Kementerian Agama terkait dengan proyek pengadaan Al Quran diperkirakan selesai pekan depan. Hasil investigasi internal kemungkinan akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tambahan bahan penyidikan.

”Kami masih butuh lima hari kerja lagi untuk menyelesaikan investigasi internal. Jadi hasilnya bagaimana, baru bisa didapat lima hari kerja ke depan,” kata Menteri Agama Suryadharma Ali di sela-sela rapat kerja dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Selasa (7/10).

Kementerian Agama melakukan investigasi internal setelah KPK menetapkan anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetya, sebagai tersangka kasus ini. Investigasi internal dimaksudkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pegawai dalam korupsi proyek pengadaan Al Quran tersebut.

Kementerian Agama juga belum memutuskan kelanjutan investigasi internal. ”Apakah nanti hasilnya akan kami laporkan ke publik, disampaikan ke KPK atau menjadi referensi internal, masih kami pertimbangkan,” ujarnya.

Saat ditanya, apakah hasil investigasi internal akan diserahkan ke KPK, Suryadharma mengatakan, kemungkinan besar akan diserahkan ke KPK. Sebab, saat ini pihaknya sudah bekerja sama dengan KPK untuk melakukan pembersihan di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam rapat kerja kemarin, sejumlah anggota Komisi VIII mempertanyakan tumpukan Al Quran di gudang PT Adhi Aksara Abadi yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta pemerintah segera menyalurkan Al Quran yang jumlahnya mencapai 653.000 buah itu.

Selain itu, mereka juga meminta Kementerian Agama menyerahkan laporan pendistribusian Al Quran hasil pengadaan tahun 2011. Laporan itu diharapkan dapat dipublikasikan kepada masyarakat sebagai klarifikasi atas temuan BPK.

Sementara itu di Balikpapan, terkait kasus korupsi di Kementerian Agama, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya perlu waktu melihat apakah setelah Zulkarnaen ada tersangaka lain. ”Kami masih proses, harap sabar. Pada waktunya akan kami jelaskan,” katanya.

KPK menetapkan Zulkarnaen sebagai tersangka korupsi di tiga proyek, yaitu pengadaan Al Quran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tahun anggaran 2011 dan 2012, serta pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada Ditjen Pendidikan Islam tahun anggaran 2011. KPK menduga Zulkarnaen menerima suap terkait perannya membantu perusahaan tertentu memenangi tender. (NTA/PRA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com