Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenangan Tertunda Nasabah Bank Century

Kompas.com - 06/07/2012, 05:51 WIB

Oleh Suhartono

Empat tahun sudah berlalu. Namun, upaya Zaman Siput Lokasari (61) mendapatkan kejelasan pengembalian uangnya dan kawan-kawannya belum juga pasti. Siput Lokasari dan kawan-kawan masih harus menunggu. Entah sampai kapan. 

Sekitar Rp 1,4 triliun dana simpanan nasabah Bank Century—kini Bank Mutiara—yang dipindahkan ke produk investasi reksa dana Antaboga Delta Sekuritas tak kunjung kembali.

”Kami berjuang keras selama empat tahun ini. Secara finansial, kami urunan sukarela. Bagi yang mampu menyumbang sukarela, silakan,” ujar Siput saat ditemui Kompas di DPR, Kamis (5/7).

Siput hadir di DPR untuk memberikan keterangan kepada Tim Pengawas DPR untuk Bank Century. Ia mewakili para nasabah yang dirugikan dan tergabung dalam Forum Nasabah Korban Bank Century.

Hingga kini, beban berat juga masih dirasakan Adjie Chandra (55) di Solo, Jawa Tengah. Adjie yang juga Direktur Pendidikan Yayasan Tripusaka, Solo, memikirkan nasib dana yayasannya yang masih tertahan di Bank Century. Padahal, dana itu digunakan untuk menomboki biaya operasional sekolah di bawah yayasannya. Yayasan itu mengelola sekolah, mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas. ”Setiap bulan kami nombok Rp 15 juta untuk biaya operasional sekolah. Sampai sekarang masih ada Rp 1,25 miliar yang nyangkut di Century,” kata Adjie, Senin.

Dana itu berasal dari penggalangan dana donatur dan bunganya dimanfaatkan yayasan untuk biaya operasional sekolah. Semula dana ditempatkan di sejumlah bank. Namun, deposito terproteksi yang ditawarkan Bank Century dengan bunga 12 persen per bulan membuat ia tertarik. Kala itu, bank lain cuma memberikan bunga 5,5-6 persen dipotong pajak.

Semua dana akhirnya disimpan di Bank Century. Ketika ada gelagat tak baik, dana akan ditarik. Namun, yang dapat ditarik hanya sebagian.

Harapan mendapatkan bunga dari produk reksa dana yang dijual melalui Bank Century juga lenyap begitu Kim Lan (60) tahu krisis likuiditas menyergap bank tersebut.

Sangat menyesakkan jika Kim mengingat kejadian pada tahun 2008 lalu itu. Pasalnya, uang Rp 125 juta hasil keringatnya selama 40 tahun berdagang kue lenyap begitu saja.

”Saya sebut nama Bank Century dan Antaboga dalam doa saya supaya dana itu tak dibawa kabur. Kualat itu orang yang ambil uang nasabah,” kata warga Jambi ini, yang dihubungi dari Medan, Rabu.

Kim, ibu tiga anak dan nenek empat cucu ini, adalah seorang pembuat kue untuk sembahyang warga Tionghoa. Ada kue pesanan orang, ada pula yang diantar ke toko-toko. Kadang-kadang ia membuat empek-empek sagu pesanan orang. ”Saya bangun pagi-pagi untuk membuat kue. Anak-anak besar hasil dari kue itu,” papar Kim.

Kue dijual dengan harga Rp 1.000 hingga Rp 1.500 per potong. Ia ambil untungnya seratus rupiah demi seratus rupiah, hingga ia memiliki tabungan sekitar Rp 100 juta. ”Menurut rencana, uang itu akan saya gunakan untuk tabungan hari tua. Kalau sudah tua, kami kan tidak bisa bekerja,” kata Kim lagi.

Awalnya, ia tertarik membeli produk Antaboga ketika bertemu dengan Inge, seorang pegawai Bank Century di Jambi. ”Waktu itu dijanjikan bunga 10 persen. Uang saya kurang. Saya cuma punya Rp 100 juta, dia tambahi Rp 99 juta supaya bisa beli Antaboga. Lalu dikit-dikit ada untung saya tambahkan, jadi semua Rp 125 juta,” kata dia.

Berbalik

Siput, Adjie, dan Kim Lan adalah sebagian dari 1.200 nasabah Bank Century yang ikut membeli investasi reksa dana yang ditawarkan subagen Bank Century. Sejak Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik serta diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan, 21 November 2008, uang para nasabah Bank Century tak dapat diambil lagi.

Pemerintah beralasan nama dan dana mereka tak tercatat dalam pembukuan bank. Terang saja mereka berang karena tak bisa mengambil uangnya sendiri. Rangkaian protes menyeruak di sejumlah kota, mulai dari Jakarta, Solo, Yogyakarta, Surabaya, hingga Medan.

Beberapa tahun nasib mereka terkatung-katung. Dana milik nasabah tak ada kabar beritanya. Namun, nasib seperti berbalik. Tak diduga, perjuangan para nasabah yang menggugat secara hukum di pengadilan dan lembaga akhirnya berbuah.

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta mengabulkan tuntutan mereka, pada 8 Agustus 2009. BPSK memerintahkan PT Bank Mutiara Tbk mengembalikan dana nasabah atas nama Veronica Lindayati senilai Rp 5,463 miliar.

Putusan berikutnya yang melegakan adalah putusan Mahkamah Agung (MA) pada 19 April 2012. MA memerintahkan Bank Mutiara mengembalikan dana milik 27 nasabah Bank Century Solo senilai Rp 35,437 miliar plus denda Rp 5,675 miliar.

Bagi Sri Gayatri (49), warga Surabaya, putusan MA itu diharapkan dapat segera dijalankan agar uang milik pribadi ataupun keluarganya sebesar Rp 75 miliar dapat kembali.

”Saya semula ditawari reksa dana dengan bunga tinggi. Yang menawari orang Century. Jadi, saya percaya saja,” kata Gayatri.

Tinggal harapan

Namun, harapan tetaplah harapan. Meski sudah ada putusan hukum yang inkracht, Direktur Utama Bank Mutiara Maryono menegaskan tak dapat membayar dana nasabah atas putusan BPSK. Alasannya, putusan eksekusi yang dimintakan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta dinilai tidak menyebutkan secara rinci nilai pengembaliannya sehingga belum bisa dijalankan.

Atas putusan MA, Maryono berkilah, pihaknya tak dapat secara gegabah mengeluarkan dana kas Bank Mutiara karena bank ini merupakan bank rekapitalisasi milik negara.

”Bank rekap berbeda dengan bank umum biasa. Kami harus ekstra hati-hati,” ujarnya saat dipanggil DPR, Rabu.

Namun, Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo, yang juga ikut dipanggil ke DPR, langsung mengingatkan Maryono. Katanya, Bank Mutiara bukan aset negara. Jadi, Maryono hendaknya dapat bersikap atas dasar pertimbangan korporasi.

Koordinator 27 nasabah di Solo, Sutrisno (45), juga mengingatkan masalah besar bagi negara jika putusan MA itu tak diindahkan Bank Mutiara. ”Kalaupun ada peninjauan kembali, seharusnya tidak menghalangi eksekusi putusan MA,” ujarnya.

Ia berharap juga putusan BPSK dan MA bisa jadi pedoman bagi nasabah Bank Century yang lain menuntut pengembalian dana. Mungkinkah kemenangan nasabah Bank Century cuma kesuksesan yang tertunda? (oin/eki/wsi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com