Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Turunan BPJS Dikurangi

Kompas.com - 30/06/2012, 03:04 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah optimistis menyelesaikan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS mengenai kesehatan dalam 18 bulan ke depan. Caranya, mengurangi atau menyederhanakan jumlah peraturan turunan.

”Sebelumnya, kebutuhan peraturan turunannya 11 peraturan pemerintah dan 3 peraturan presiden. Ternyata bisa dengan dua perpres,” ujar Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Jumat (29/6), di Jakarta. Satu perpres tentang jaminan kesehatan dan satu perpres tentang penerima bantuan iuran. Selain itu, beberapa peraturan pemerintah.

Hingga Juni 2012, belum ada satu pun peraturan turunan. Targetnya, siap sebelum tahun 2014.

Kini, pemerintah berupaya menyelesaikan persoalan penghambat penerapan sistem jaminan sosial nasional. Hal itu misalnya kekurangan dokter spesialis di daerah terpencil, data penerima bantuan iuran, besaran premi, manfaat yang diterima peserta, dan standar obat.

Menurut Ali, pihaknya menyediakan 3.000 beasiswa bagi dokter umum yang ingin menempuh program spesialis. Syaratnya, bertugas di daerah terpencil. Kementerian Kesehatan juga bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Nasional menambah alokasi beasiswa program dokter spesialis.

Ketersediaan dokter spesialis penting. Jumlah peserta jaminan kesehatan BPJS tahun 2014 mencapai 121,1 juta jiwa. Komposisinya, 96 juta penerima bantuan iuran, 17,3 juta PNS, pensiunan dan veteran, 5,6 juta peserta Jamsostek, dan 2,2 juta dari TNI serta polisi.

Bayar premi

Peserta jaminan BPJS diwajibkan membayar premi, kecuali penerima bantuan iuran yang preminya ditanggung pemerintah. Besaran premi Rp 19.000 hingga Rp 27.000 per bulan per orang. Penentuan besaran premi belum tuntas, tetapi premi ini jauh lebih besar daripada premi jaminan pelayanan kesehatan masyarakat tahun 2013 sebesar Rp 7.000 per orang per bulan.

Bagi masyarakat yang menerima upah, besaran premi jaminan kesehatan ditetapkan 5 persen dari gaji pokok. Sebesar 3 persen premi akan dibayarkan pemberi kerja, sedangkan 2 persen sisanya ditanggung pekerja.

Lewat nilai premi itu, peserta akan mendapat empat manfaat, yakni pelayanan kesehatan yang dijamin, pelayanan kesehatan terbatas, pelayanan kesehatan urun biaya, dan pelayanan kesehatan tidak dijamin. Pelayanan kesehatan yang disebabkan indikasi medis akan dijamin penuh. Adapun pelayanan kesehatan terbatas akan diberikan sesuai kebutuhan, misalnya kacamata.

Bila pasien berobat jalan di dokter spesialis, menerima manfaat pelayanan kesehatan urun biaya. Bila pasien ingin perawatan kecantikan, biaya tak dijamin BPJS.

Sistem pelayanan kesehatan BPJS ini berjenjang, mulai dari penanganan dokter umum di klinik atau puskesmas. Pasien tidak bebas memilih ditangani dokter spesialis tanpa mengantongi surat rujukan. Penggunaan obat juga diatur supaya standar.

”Kami sedang menyusun formularium obat berbasis diagnosis dan diharapkan selesai Oktober 2012. Formularium ini tak akan membatasi penggunaan obat, tetapi mengatur standar pemakaiannya sesuai kebutuhan pasien,” katanya. (NIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com