Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Segera Cair

Kompas.com - 30/06/2012, 02:25 WIB

Jakarta, Kompas - Polemik soal anggaran pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera berakhir. Rapat Pleno Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 3 Juli 2012 akan mencabut tanda bintang untuk anggaran pembangunan gedung baru KPK.

”Dalam rapat pleno mendatang, Fraksi Partai Demokrat akan meminta penghapusan tanda bintang untuk anggaran pembangunan gedung baru KPK. Kami juga akan melobi fraksi lain, khususnya dari partai anggota koalisi, untuk melakukan tindakan serupa,” kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa, Jumat (29/6), di Jakarta.

Anggaran pembangunan gedung KPK direncanakan Rp 225,712 miliar, yang dibagi dalam tiga tahun anggaran. Tahun ini dialokasikan Rp 61 miliar. Namun, anggaran itu belum dapat dicairkan karena masih diberi tanda bintang oleh DPR.

”Saya optimistis pencabutan tanda bintang segera dilakukan. Dengan demikian, Kementerian Keuangan dapat mengeluarkan anggaran tersebut karena sebenarnya uangnya sudah ada,” ujar Bambang Soesatyo, anggota Komisi III sekaligus anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Bachruddin Nasori, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, mengatakan, sikap fraksinya akan memperhatikan perkembangan di masyarakat.

Ada syarat

Namun, Trimedya Panjaitan, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P, mengatakan, fraksinya akan mendukung pencabutan tanda bintang tersebut jika KPK telah meningkatkan kasus pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century ke penyidikan. ”Dukungan anggaran diberikan dengan berbasis kinerja dan kami belum melihat KPK memprioritaskan penuntasan kasus-kasus megakorupsi,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah kalangan meminta KPK menghentikan penggalangan dana untuk pembangunan gedung baru KPK. Penggalangan dana tersebut menyalahi aturan.

Hal tersebut dikatakan pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakir, mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra, dan hakim konstitusi Akil Mochtar secara terpisah di Jakarta. (NWO/ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com