Jakarta, Kompas -
Demikian dikatakan Ramson Siagian, Direktur State Budget Watch, Kamis (28/6), di Jakarta. Dia mengatakan, tidak ada peraturan yang menyatakan bahwa anggaran dalam APBN yang diberi tanda bintang oleh DPR artinya tidak dapat dicairkan. Kebijakan pemberian tanda bintang dalam anggaran tidak dikenal dalam hukum Indonesia.
”Proses penganggaran dimulai dari pemerintah yang menyampaikan rencana APBN ke DPR untuk dibahas bersama. Setelah disahkan menjadi APBN, semua yang tercantum di dalamnya harus segera dilaksanakan dan tidak ada lagi istilah bintang di dalamnya. Jika ada perubahan dalam pelaksanaan, dilakukan lewat APBN Perubahan,” kata Ramson yang pernah menjadi anggota komisi keuangan DPR.
Martin Hutabarat, anggota Komisi III DPR, mengatakan, selama ini tanda bintang dipahami bahwa anggaran yang dimaksud jangan dicairkan terlebih dahulu.
Secara terpisah, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pembangunan gedung baru KPK menjadi prioritas karena kebutuhan akan gedung tersebut sangat jelas. Dana pembangunan gedung baru KPK juga sudah ada. Tinggal penyelesaian pembicaraan dengan Komisi III DPR untuk mencabut tanda bintangnya.
”Kebutuhannya jelas, karyawan bertambah banyak, produktivitas harus ditingkatkan dengan pemenuhan prasarananya,” kata Agus, seperti dikutip Antara.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani, mengatakan, Komisi III masih membahas anggaran gedung baru KPK dan belum pernah menolak permohonan anggaran tersebut.
”Kami proaktif karena KPK mitra Komisi III. Kami juga akan bantu mengirim surat ke BPPT terkait penggunaan gedung BPPT untuk KPK. Kami baru membahas sampai di sini,” katanya.
Sementara itu, solidaritas untuk pembangunan gedung baru KPK lewat gerakan Koin untuk KPK terus mengalir.(nwo/lok/ong/ana/bil/faj/who/che)