Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepatan Regulasi, Dorong Implementasi Amandemen UUD 1945

Kompas.com - 25/06/2012, 23:31 WIB
Sri Rejeki

Penulis

SOLO,KOMPAS.com - Setelah delapan tahun amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945, hingga kini implementasi dari amandemen tersebut dinilai masih banyak kekurangan. Bahkan saat ini terjadi gejala anomi dan gejala malfungsi atau disfungsi.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hajriyanto Y Tohari sebelum Dialog Empat Pilar Goes to Campus di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Senin (25/6/2012).

"Gejala anomi ditandai dengan belum adanya atau belum selesainya peraturan baru, sementara peraturan lama sudah tidak sesuai sehingga seakan-akan terjadi kekosongan aturan," kata Hajriyanto.

Ia mencontohkan, Undang-Undang Nomor 22/1999 tentang Otonomi Daerah yang membutuhkan 17 peraturan pemerintah (PP) namun hanya bisa tersusun enam PP hingga akhirnya UU tersebut diganti dengan UU Nomor 32/2004.

Sedangkan, untuk gejala malfungsi atau disfungsi, menurutnya, ditandai dengan banyaknya lembaga negara yang merasa bertanggung jawab terhadap suatu masalah. Namun di sisi lain, ada pula suatu masalah yang membuat lembaga-lembaga saling tunjuk tanggung jawab.

"Untuk itu, regulasi-regulasi yang dibutuhkan harus segera diselesaikan," katanya.

Menurut Hajriyanto, idealnya proses transisi implementasi UUD 1945 berlangsung selama 10 tahun sehingga saat ini tinggal tersisa dua tahun lagi. Waktu transisi yang terlalu lama, dikhawatirkan membuat rakyat tidak sabar bahkan frustasi.

Pengamat politik dari UNS Solo Totok Sarsito mengatakan, sejauh ini belum semua harapan terhadap pelaksanaan amandemen UUD 1945 terpenuhi. Tidak heran jika masih timbul pendapat di tengah masyarakat yang menginginkan kembali ke UUD 1945 yang asli. Untuk itu, lembaga eksekutif dan legislatif diminta responsif terhadap keinginan masyarakat.

DPR harus antisipatif mempercepat regulasi sebagai penjabaran UUD 1945 yang sudah diamandemen agar tidak terjadi kekosongan, katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com