Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisaris PT Bhakti Investama Diperiksa

Kompas.com - 21/06/2012, 02:19 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Komisaris PT Bhakti Investama Tbk Antonius Z Tonbeng terkait kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak perusahaan itu, Rabu (20/6). Tonbeng diperiksa penyidik selama sekitar delapan jam.

”Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK.

Tonbeng enggan memberikan komentar kepada wartawan saat ditanya terkait kasus yang menjeratnya. Ia telah dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK. Pencegahan itu hingga enam bulan ke depan. Selain Tonbeng, dalam kasus ini KPK juga telah mencegah Hendry Anuranto dari kalangan swasta.

Dari hasil penyelidikan KPK, Tonbeng diduga menyuruh James Gunarjo untuk menyuap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan Tommy Hindratno.

Pengacara PT Bhakti Investama, Andi F Simangunsong, membantah kliennya terlibat dalam kasus penyuapan itu. Andi juga membantah, Tonbeng merupakan orang yang menyuruh James menyuap (Kompas, 15/6).

Terkait kasus ini, sejumlah petinggi PT Bhakti Investama telah dipanggil KPK, termasuk Direktur Utama Hary Tanoesoedibjo. Akan tetapi, Hary tak menghadiri panggilan pemeriksaan dengan alasan tidak menerima undangan. Saat Hary datang ke kantor KPK di luar jadwal pemanggilan, KPK tidak mau memeriksa dengan alasan tidak mau didikte.

Hary beralasan, dia datang ke KPK ingin memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang disebut melibatkan PT Bhakti Investama. Dia membantah ada keterkaitan antara PT Bhakti Investama dan kasus suap pajak yang tengah ditangani KPK.

Penyidik KPK juga telah menggeledah kantor PT Bhakti Investama dan PT Agis di MNC Tower beberapa waktu lalu. Untuk mengungkap kasus ini, KPK juga akan memanggil kembali Hary sebagai saksi. Belum jelas kapan jadwal pemeriksaan untuk Hary.

Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap Tommy dan James sekitar pukul 14.00 di sebuah rumah makan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (6/6). Tommy ditangkap bersama kerabatnya saat menerima uang suap sebesar Rp 280 juta dari James.

KPK yakin bahwa Tommy dan James tidak bermain sendiri. Untuk itu, KPK juga memeriksa sejumlah orang yang diduga tahu kasus ini, termasuk empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Keempat pegawai pajak tersebut adalah Ferry Syarifuddin, Heru Munandar, Hani Masrokin, dan Agus Totong. (RAY/BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com