Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengambilalihan Aset Century di Swiss Terganjal

Kompas.com - 20/06/2012, 16:07 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia mengalami ganjalan dalam upaya pengembalian aset Century di Swiss. Hal tersebut lebih disebabkan adanya cara pandang yang berbeda dalam melihat kasus Century.

Swiss menganggap kasus Century hanyalah merupakan tindak pelanggaran administrasi sehingga tidak dapat dilakukan pengambialihan aset oleh Pemerintah Indonesia.

"Pemerintah Indonesia melihat kasus Century dalam hal pelanggaran pidana sedangkan Swiss menganggap jika ini hanya pelanggaran administrasi biasa sehingga tidak dapat dilakukan pengambilalihan aset," ujar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, di DPR, Jakarta, Rabu (20/6/2012).

Dalam menyikapi hal ini, Amir mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah diplomasi dengan Swiss terkait pengembalian aset Century di luar negeri.

Dia menjelaskan bahwa tim pemburu aset Century di Indonesia akan melakukan perumusan fakta-fakta yang bertujuan untuk menyakinkan Pemerintah Swiss bahwa kasus Century merupakan pelanggaran pidana.

Hal senada dengan Amir juga diungkapkan oleh Wakil Jaksa Agung yang menyebutkan Pemerintah Indonesia akan melakukan pengumpulan fakta Century.

Fakta tersebut pada nantinya akan ditembuskan ke pihak pengadilan Swiss sehingga Pemerintah Indonesia melihat kasus Century dengan dibarengi fakta lapangan bukan intervensi.

"Tim penelusuran aset Century akan mengumpulkan fakta hukum dan merekomendasikan kepada Pemerintah Swiss agar merubah keputusan hukum sebelumnya yaitu hukum administrasi menjadi hukum pidana sehingga pada nantinya di Swiss juga dapat dilakukan pengambilalihan aset Century," tambah Darmono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com