JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), Neneng Sri Wahyuni kemungkinan besar akan ditahan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Neneng akan ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di basement gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sel untuk Neneng di Rutan KPK. "Kalau perlu penahanan, maka dia (Neneng) akan ditempatkan di rutan yang terpisah di sel lain, sudah disipakan, kebetulan kami siapkan dan ada yang isi," kata Bambang dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (13/6/2012).
Hadir dalam jumpa pers tersebut, Ketua KPK, Abraham Samad dan dua Wakil Ketua KPK lainnya, Busyro Muqoddas serta Zulkarnain. Jika benar ditahan di Rutan KPK, Neneng akan satu rutan dengan Angelina Sondakh, Miranda S Goeltom, dan Mindo Rosalina Manulang.
Menurut Bambang, pihaknya telah mengantisipasi segala kekhawatiran dalam menahan Neneng satu rutan dengan Mindo yang merupakan bekas anak buahnya di Grup Permai. Di dalam rutan, Neneng akan ditempatkan di satu sel yang berjauhan dengan Rosa.
KPK menangkap Neneng di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta, sore ini. Neneng langsung digelandang ke gedung KPK, Kuningan, Jakarta untuk diperiksa penyidik KPK. Adapun Neneng tidak terlacak keberadaannya setelah Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia, 7 Agustus 2011.
Neneng dan Nazaruddin bertolak ke Singapura pada 23 Mei 2011. Nazaruddin sendiri divonis empat tahun sepuluh bulan penjara dalam kasus suap wisma atlet SEA Games 2011. Neneng dan Nazaruddin diduga memperoleh keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangi oleh PT Alfindo Nuratama yang dipakai benderanya oleh Nazaruddin dan Neneng, kemudian dalam pengerjaannya, proyek itu disubkontrak ke beberapa perusahaan lain.
KPK menemukan kerugian negara sekitar Rp 3,8 miliar terkait proyek tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.